Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Indofarma Kasus Kesehatan Mahkamah Agung Spesial

    MA Tolak Kasasi Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto di Kasus Korupsi Rp 377 M -

    3 min read

     

    MA Tolak Kasasi Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto di Kasus Korupsi Rp 377 M

    Kompas.com, 8 Desember 2025, 09:48 WIB

    Lihat Foto

    JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp 377 miliar.

    Permohonan ini tercatat dengan nomor 11925 K/PID.SUS/2025 dan diputus pada Rabu (3/12/2025).

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Amar putusan, tolak,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Senin (8/12/2025).

    Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan hakim anggotanya, Ansori dan Yanto.

    Militer China dan Tiga Kapal Perangnya Sandar di Indonesia, Ada Apa?

    Mereka juga menolak kasasi yang diajukan oleh Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf.

    Dalam putusan nomor 11105 K/PID.SUS/2025, Cecep tetap dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

    Namun, majelis hakim meniadakan hukuman berupa uang pengganti yang dijatuhkan pada tingkat banding.

    “Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan sekadar uang pengganti (up ditiadakan) menjadi pidana penjara 9 tahun dan denda 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar dia.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Adapun putusan untuk dua terdakwa lain sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

    Dua terdakwa ini diketahui tidak mengajukan kasasi, tetapi Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum lanjutan.

    Para terdakwa ini adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, dan Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah.

    Majelis hakim agung menolak dua permohonan kasasi tersebut.

    “Amar putusan, tolak,” sebagaimana tertulis di dua permohonan.

    Hukuman para terdakwa

    Sebelumnya, hukuman bagi Arief Pramuhanto diperberat menjadi 13 tahun penjara di tingkat banding.

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan penjara.

    Hakim Ketua Teguh Harianto dan hakim anggotanya, Budi Susilo serta Hotma Maya Marbun, juga memerintahkan Arief untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar subsidair 7 tahun penjara.

    Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Gigik, Cecep, dan Bayu, divonis dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

    Pada tingkat banding, hakim menghukum Cecep untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 37,7 miliar subsidair 6 tahun penjara.

    Namun, hal ini dianulir di tingkat kasasi.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
    Komentar
    Additional JS