Masuk Singapura secara ilegal untuk cari kerja, 6 WNI ditangkap - Topik
Masuk Singapura secara ilegal untuk cari kerja, 6 WNI ditangkap
| Kepolisian Singapura | dok: police.gov.sg |
Enam warga negara Indonesia ditangkap otoritas Singapura setelah diduga masuk ke wilayah negara tersebut secara ilegal. Penangkapan ini diumumkan melalui siaran pers resmi Kepolisian Singapura. Kasus ini kembali menyoroti ketatnya pengawasan perbatasan laut Singapura.
Kepolisian Singapura menyebut keenam pria tersebut berusia antara 23 hingga 29 tahun. Mereka diamankan karena melanggar ketentuan Undang-Undang Imigrasi 1959. Seluruh tersangka kini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Insiden terjadi pada 21 Desember 2025 sekitar pukul 00.35 waktu setempat. Penjaga Pantai Kepolisian Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di laut lepas Tanah Merah. Lokasi tersebut berada di dalam Perairan Teritorial Singapura.
"Pada tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 00.35, Penjaga Pantai (PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu dengan enam pria di dalamnya di laut lepas Tanah Merah, di dalam Perairan Teritorial Singapura (STW). PCG segera mencegat perahu tersebut dan menangkap keenam pria Indonesia tersebut karena masuk ke Singapura secara ilegal berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959," tulis Kepolisian Singapura dalam laporan resminya, seperti dilansir topik.id, Senin (22/12/2025).
Petugas Penjaga Pantai segera melakukan pencegatan terhadap perahu tersebut. Di dalam perahu ditemukan enam pria yang tidak memiliki izin masuk resmi. Keenamnya langsung ditangkap di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka bermaksud masuk ke Singapura untuk mencari pekerjaan. Mereka menggunakan jalur laut sebagai upaya menghindari pemeriksaan imigrasi resmi. Cara ini dinilai berisiko dan melanggar hukum.
Keenam pria Indonesia tersebut dijadwalkan didakwa di pengadilan pada 22 Desember 2025. Dakwaan didasarkan pada Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga enam bulan serta minimal tiga kali cambukan.
"Investigasi awal mengungkapkan bahwa keenam warga negara Indonesia tersebut bermaksud masuk ke Singapura secara ilegal melalui perahu untuk mencari pekerjaan. Mereka akan didakwa di pengadilan pada tanggal 22 Desember 2025 dengan masuk ke Singapura secara ilegal berdasarkan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959. Setiap orang yang dinyatakan bersalah akan dikenai hukuman penjara maksimal enam bulan dan cambukan minimal tiga kali," ungkap dalam laporan itu.
Komandan Garda Pantai Kepolisian Singapura, Asisten Komisaris Polisi Senior Ang Eng Seng, memuji kewaspadaan dan kerja sama tim petugas. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran imigrasi. Langkah ini disebut penting untuk menjaga keamanan perairan dan perbatasan Singapura.
"Bahwa Garda Pantai Kepolisian akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar imigrasi untuk melindungi perairan teritorial dan perbatasan pantai kita dari kejahatan dan ancaman keamanan," tegas Ang Eng Seng.