Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bencana Featured Istimewa Lintas Peristiwa Spesial Sumatera

    Menteri Hanif Siapkan Tiga Sanksi Pascabanjir Sumatera dan Aceh - PAGE ALL : Okezone News

    3 min read

     

    Menteri Hanif Siapkan Tiga Sanksi Pascabanjir Sumatera dan Aceh - PAGE ALL : Okezone News


    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (foto: Okezone)
    Baca Juga :
    https://pict.sindonews.net/webp/850/pena/news/2025/12/03/40/1651193/pencarian-pesawat-malaysia-airlines-penerbangan-370-kembali-dilanjutkan-pada-30-desember-iip.webp

    JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengambil tindakan tegas pasca banjir bandang yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Sanksi akan dijatuhkan kepada pemerintah daerah maupun perusahaan bila terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

    Usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya menyiapkan tiga jenis sanksi pasca bencana. Ia menegaskan KLH tidak ragu memberikan sanksi administratif kepada pemerintah daerah bila kebijakan mereka terbukti memperburuk kondisi lingkungan.

    "Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian ilmiah kebijakannya memperburuk kondisi landscape," ujar Hanif di kompleks Parlemen Senayan, Rabu 3 Desember 2025.

    Baca Juga :
    https://img.okezone.com/content/2025/12/04/337/3187677/wapres_gibran_rakabuming_raka-5wgN_large.jpg

    Selain itu, pemerintah daerah maupun pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi persengketaan lingkungan, sesuai asas polluter pays dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    "Kondisi bencana yang demikian itu harus ada yang memulihkan. Semua pencemar wajib membayar, ini pasti kami tempuh," jelasnya.

    Baca Juga :
    https://img.okezone.com/content/2025/12/03/337/3187653/prabowo_subianto-7Hwh_large.jpg

    Sanksi ketiga adalah sanksi pidana, mengingat musibah ini menimbulkan ratusan korban jiwa. "Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul," tambah Hanif.

    Tujuan penerapan ketiga sanksi ini adalah memberikan keadilan bagi semua pihak sekaligus menciptakan efek jera, agar kegiatan yang berisiko merusak lingkungan dapat diminimalkan.

    Selain itu, KLH langsung mengeluarkan kebijakan pelarangan aktivitas lingkungan pasca bencana. "Kami telah menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS (daerah aliran sungai), untuk kemudian kami lakukan review," pungkasnya.

    Baca Juga :
    https://img.okezone.com/content/2025/12/03/337/3187648/polri-I2sN_large.jpg

    (Awaludin)

    Komentar
    Additional JS