Menteri LH Ancam Beri Sanksi ke Pemda Jika Kebijakan Terbukti Merusak Lingkungan - TribunNews
Menteri LH Ancam Beri Sanksi ke Pemda Jika Kebijakan Terbukti Merusak Lingkungan - TribunNews
Menteri LH Ancam Beri Sanksi ke Pemda Jika Kebijakan Terbukti Merusak Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup tak ragu untuk memberikan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang kebijakannya justru memperburuk kondisi kawasan
/BNPB Indonesia
BENCANA DI SUMATERA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghimpun laporan kejadian bencana dan penanganannya sejak Senin (1/12/2025) pukul 07.00 WIB hingga Selasa (2/12/2025) pukul 07.00 WIB. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pihaknya tak ragu untuk memberikan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang kebijakannya justru memperburuk kondisi kawasan.
Ringkasan Berita:
- Menteri Lingkungan Hidup tak ragu untuk memberikan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang kebijakannya justru memperburuk kondisi kawasan
- Selama 1990–2024 terjadi pengurangan tutupan hutan dalam skala besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
- Pihaknya menyiapkan sanksi tegas ke pemda buntut temuan tersebut. Nantinya, sanksi tersebut berupa pengembalian status hutan hingga denda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pihaknya tak ragu untuk memberikan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang kebijakannya justru memperburuk kondisi kawasan.
“Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bila mana berdasarkan kajian scintific kebijakannya memperburuk kondisi landscape,” kata Hanif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Desakan Status Bencana Nasional Banjir Bandang Sumatra, Sumatera Butuh Status Masuk Trending Topic
Hanif memaparkan bahwa selama 1990–2024 terjadi pengurangan tutupan hutan dalam skala besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan data mereka, kehilangan hutan mencapai 14.000 hektar di Aceh, 19.000 hektar di kawasan Batang Toru, Tapanuli, Sumatera Utara, serta 10.521 hektar di Sumatera Barat.
Menurut Hanif, kondisi itu membuat ketiga wilayah tersebut semakin rentan ketika curah hujan tinggi.
“Semacam Aceh, selama dua hari di data kami ada 9,7 Miliar kubik air turun hanya dalam dua hari,” ujarnya.
“Sehingga seberapapun kapasitas landscape-nya tentu tidak mampu apalagi kondisi landscape-nya banyak sudah tidak memenuhi daya dukung daya tampung,” sambung Hanif.
Baca juga: Perkembangan Situasi dan Penanganan Banjir di Sumatra dan Aceh, soal BBM hingga Aliran Listrik
Oleh sebab itu, Hanif menambahkan bahwa pihaknya menyiapkan sanksi tegas ke pemda buntut temuan tersebut. Nantinya, sanksi tersebut berupa pengembalian status hutan hingga denda.
“Untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian,” imbuhnya.
Pulau Sumatera baru saja dilanda bencana besar berupa banjir bandang dan tanah longsor sejak akhir November 2025, dengan korban jiwa mencapai lebih dari 600 orang dan lebih dari 1 juta warga mengungsi.
Kronologi Bencana
- Awal kejadian: Hujan deras berkepanjangan memicu banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah Sumatera, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
- Wilayah terdampak:
Aceh: Nagan Raya, Blang Meurandeh, dan sejumlah kabupaten lain.
Sumatera Utara: Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Sumatera Barat: Agam, Malalak Timur, dan daerah perbukitan lainnya.
- Kerusakan: Jembatan putus, akses jalan terhambat, puluhan rumah hancur, serta infrastruktur vital lumpuh.
Dampak Bencana
- Korban jiwa: Data BNPB terbaru mencatat 631 orang meninggal dunia, dengan rincian Sumut 293 jiwa, Sumbar 165 jiwa, dan Aceh 173 jiwa.
- Korban hilang: Ratusan orang masih belum ditemukan, terutama di daerah perbukitan yang sulit dijangkau.
- Pengungsi: Lebih dari 1 juta orang harus mengungsi ke tempat aman.
- Luka-luka: Ribuan orang mengalami luka ringan hingga berat.