Menteri LH Hentikan Operasional Tambang Imbas Banjir Sumatera Barat
Menteri LH Hentikan Operasional Tambang Imbas Banjir Sumatera Barat
KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofi menyegel beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan di Sumatera Barat.
Tujuannya menghentikan sementara operasional yang berisiko memperparah lingkungan pasca-banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025 lalu.
Baca juga:
- Kemenhut Segel Lagi 3 Entitas di Tapanuli Selatan, Diduga Picu Banjir Sumatera
- KLH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Imbas Banjir Sumatera Utara
Hanif menuturkan, penyegelan dilakukan usai pengawas Kementerian Lingkungan Hidup bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan memverifikasi lapangan. Mereka menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak ada pemantauan air larian dan potensi longsor.
"Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab," ujar Hanif dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Rupa Drone Baru Ukraina: Pemburu Shahed Rusia?
Dia menduga, kondisi tersebut memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di hilir.
Baca juga: Satgas PKH Petakan 31 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatera
Selain itu, petugas mendeteksi sejumlah lahan bukaan yang tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah.
Maka dari itu, kata Hanif, pengawas meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau izin lingkungan, serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang.
"Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah," tutur dia.
Baca juga:
- Banjir di Sumatera, Kemenhut Beberkan Masifnya Alih Fungsi Lahan
- 13 Perusahaan Dinilai Picu Banjir Sumatera, Walhi Desak Kemenhut Cabut Izinnya
Menteri LH segel sementara perusahaan pasca-banjir Sumatera
Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai aturan

Lihat Foto
Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai.
Proses pemeriksaan melibatkan penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi.
Baca juga: KLH Identifikasi Hutan di Aceh Dibuka untuk Sawit dan Tambang Ilegal
Jika ditemukan pelanggaran administratif dan teknis, perusahaan bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Hanif menyebut, selain penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup menginstruksikan pemasangan plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah dalam mencegah dampak berkepanjangan.
Dia turut mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat berkoordinasi dalam upaya pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, hingga penataan kembali kawasan rawan.
"Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi, ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat," kata Hanif.
Baca juga:
- KLH Janji Tindak Tegas Perusahaan yang Picu Banjir di Sumatera Utara
- KLH Periksa 8 Perusahaan terkait Banjir Sumatera, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Selanjutnya, menghentikan operasional PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru, yang disinyalir menyebabkan banjir di Sumut.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Terungkap! Pelaku Teror Penusukan di Taiwan Rencanakan Aksi sejak 2024