Ojek Pangkalan di Palembang Dibegal Penumpang, Pelaku Babak Belur Ditangkap Warga - Kompas
Ojek Pangkalan di Palembang Dibegal Penumpang, Pelaku Babak Belur Ditangkap Warga
PALEMBANG, KOMPAS.com - Aksi pembegalan menimpa seorang tukang ojek pangkalan bernama Arpan (58) di Jalan Sultan M Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Fauzi Saleh mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku dengan modus berpura-pura menjadi penumpang ojek. Pelaku naik dari kawasan KM 12 dengan tujuan Bukit Siguntang.
Namun, saat melintas di depan Perumahan Villa Samudra, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan.
Ia meminta korban menghentikan motor dengan alasan ingin meminjam kendaraan tersebut. Permintaan itu ditolak korban.
“Setelah ditolak, pelaku mengeluarkan sebilah celurit dari dalam tas dan mengancam korban. Pelaku kemudian mendorong korban dari belakang,” ujar Fauzi, Jumat (5/12/2025).
Ditangkap dan Dihajar Massa
Korban yang panik langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut bergegas menghampiri lokasi.
Pelaku yang mencoba melarikan diri berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa. Ia mengalami luka pada bibir, memar di bagian mata, dan benjol di kepala.
Tak lama setelah itu, anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II yang sedang melaksanakan patroli tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku langsung kami evakuasi dari amukan massa lalu dibawa bersama barang bukti ke Polsek,” kata Fauzi.
Mengaku Terdesak Ekonomi
Karena mengalami luka akibat dihajar warga, pelaku lebih dulu dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk mendapat perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan polisi, Repi Pradika mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Baru pertama kali saya melakukan ini. Karena desakan ekonomi dan tidak ada pekerjaan tetap, jadi terpaksa,” ujar Repi.
Atas perbuatannya, Repi dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.