OJK Minta Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
2 min read
OJK Minta Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kamis, 11 Desember 2025 - 13:55 WIB
OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempermudah proses klaim bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempermudah proses klaim bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan instruksi tersebut ditetapkan dalam pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12). Perlakuan khusus ini, kata Ismail, dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko dan mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
"Perusahaan asuransi perlu segera menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah," jelasnya di Jakarta.
Baca Juga: Kerugian Ekonomi Imbas Bencana Sumatera Ditaksir Capai Rp68,67 Triliun
Sedianya kemudahan klaim diperlukan agar penanganan kerugian dapat dilakukan secara lebih cepat oleh pemegang polis di wilayah terdampak bencana. OJK meminta perusahaan asuransi menyederhanakan proses klaim serta melakukan pemetaan terhadap polis-polis yang terkena dampak.
Selain penyederhanaan klaim, OJK juga meminta perusahaan menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan. Ismail menuturkan, langkah ini menjadi bagian dari mekanisme tanggap bencana yang wajib diaktifkan oleh pelaku industri perasuransian.
Baca Juga: Respons Usulan Dana Pensiun Atlet dan Pelatih, OJK: Sangat Mungkin
Ia juga mewajibkan industri untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur untuk memastikan proses verifikasi dan penyelesaian klaim berjalan lancar di area terdampak bencana.
"Termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK," jelasnya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan instruksi tersebut ditetapkan dalam pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12). Perlakuan khusus ini, kata Ismail, dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko dan mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
"Perusahaan asuransi perlu segera menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah," jelasnya di Jakarta.
Baca Juga: Kerugian Ekonomi Imbas Bencana Sumatera Ditaksir Capai Rp68,67 Triliun
Sedianya kemudahan klaim diperlukan agar penanganan kerugian dapat dilakukan secara lebih cepat oleh pemegang polis di wilayah terdampak bencana. OJK meminta perusahaan asuransi menyederhanakan proses klaim serta melakukan pemetaan terhadap polis-polis yang terkena dampak.
Selain penyederhanaan klaim, OJK juga meminta perusahaan menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan. Ismail menuturkan, langkah ini menjadi bagian dari mekanisme tanggap bencana yang wajib diaktifkan oleh pelaku industri perasuransian.
Baca Juga: Respons Usulan Dana Pensiun Atlet dan Pelatih, OJK: Sangat Mungkin
Ia juga mewajibkan industri untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur untuk memastikan proses verifikasi dan penyelesaian klaim berjalan lancar di area terdampak bencana.
"Termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK," jelasnya.
(akr)