0
News
    Home Berita Featured Kasus Madas Spesial

    Ormas Madas Bantah Usir Nenek Elina, Armuji: Klarifikasi Itu Haknya Mereka - Kompas

    4 min read

     

    Ormas Madas Bantah Usir Nenek Elina, Armuji: Klarifikasi Itu Haknya Mereka

    Kompas.com, 29 Desember 2025, 10:36 WIB
    Lihat Foto

    SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menanggapi pernyataan ormas Madura Asli (Madas) yang membantah telah mengusir Nenek Elina Wijayanti dari rumah.

    Sebelumnya, Elina, perempuan berusia 80 tahun itu tinggal di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

    Ia mengalami pengusiran dan rumahnya dibongkar paksa pada 6 Agustus lalu. Ormas Madas sempat disebut-sebut terlibat dalam aksi ini, namun hal tersebut telah dibantah oleh pengurus.

    Menanggapi pernyataan Ormas Madas itu, Armuji mengatakan, bahwa hal tersebut menjadi hak Ormas Madas untuk mengklarifikasi dan memberikan jawaban.

    Jadwal Timnas Futsal Indonesia vs Thailand di Final Piala AFF U16 dan U19

    “Ya, itu kan memang kalau mereka mau klarifikasi itu haknya mereka, tidak ada masalah supaya ada pelurusan,” terangnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).

    Terkait penyataan Armuji yang menyebut Ormas Madas, Ia mengaku, hanya menyampaikan berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak keluarga Elina.

    “Saya menyampaikan yang kemarin hari itu kan dari informasi yang diberikan Elina, Iwan itu, kan begitu,” ujarnya.

    “Terus ada pelurusan seperti itu, ya boleh-boleh saja, tidak ada masalah, kan begitu,” imbuhnya.

    Tegaskan Terus Mengawal Kasus Nenek Elina

    Selain itu, Cak Ji menerangkan sempat menawarkan bantuan tempat tinggal kepada Elina.

    Namun, Elina mengaku lebih nyaman tinggal bersama saudaranya.

    “Kemarin nenek itu kita tawari untuk tempat tinggal, tapi nenek lebih nyaman kalau mereka bersama dengan saudara-saudaranya yang kemarin ikut sama neneknya itu,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut melalui kuasa hukum Elina.

    “Kami terus komunikasi sama pengacaranya nenek Elina, Wellem kiranya memang baik itu yang mengarah ke kekerasan maupun pembongkaran secara paksa maupun yang lainnya,” tegasnya.

    Ia mengatakan, tahap pemeriksaan saksi juga telah dilakukan pihak kepolisian dan kini tinggal menunggu pengumpulan beberapa bukti pendukung.

    “Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, kemarin juga beberapa pihak seperti lurah dan lainnya sudah dipanggil,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Moh Taufik membantah dan menekankan bahwa sekelompok orang yang disebut telah mengusir Nenek Elina bukanlah anggota mereka.

    Ia menyebut empat dari lima orang dalam video tersebut bukanlah dari ormas Madas.

    Sedangkan, satu orang bernama Muhammad Yasin baru bergabung menjadi anggota pada Oktober 2025.

    “Yang Pak Wakil Walikota Surabaya memframing, ada tulisan Madas, itu bohong besar. Itu yang kami sesali,” tegasnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).

    “Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silahkan dicek KTA-nya (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek,” imbuhnya.

    Ia menegaskan bahwa Yasin juga telah dinonaktifkan sebagai sejak 24 Desember 2025.

    “Kita sudah menonaktif dan langsung malam itu diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Etik Madas, organisasi kami, itu langsung ditindak dan dinonaktifkan,” terangnya.

    Pihaknya juga bersedia mengikuti segala proses hukum apabila diperlukan. “Siap kooperatif aja, kapan pun dipanggil, siapa aja, apa yang menjadi masalah,” katanya.

    Selain itu, ke depannya Madas juga akan selalu melakukan evaluasi bulanan bagi seluruh pengurus sebagai antisipasi agar perkara seperti itu tidak berulang.

    “Itu sudah ada evaluasi, kemarin terakhir dua minggu yang lalu, kita setiap bulan juga ada pertemuan setiap DPD, DPC ada evaluasi,” ujarnya.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
    Komentar
    Additional JS