Pakar Hukum UI: Jika Ijazah Jokowi Ditunjukkan, Belum Tentu Masalah Selesai, Bisa Dibantah Lagi - TribunNews
Pakar Hukum UI: Jika Ijazah Jokowi Ditunjukkan, Belum Tentu Masalah Selesai, Bisa Dibantah Lagi - TribunNews
Pakar hukum UI, Febby Mutiara Nelson, menyebut jika ijazah Jokowi ditunjukkan belum tentu masalah bisa selesai begitu saja.
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
IJAZAH JOKOWI DITUNJUKKAN - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), saat menghadiri rapat senat terbuka Dies Natalis ke-62 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (17/10/2025).
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson, menyebut ditunjukkannya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke publik, belum tentu bisa menyelesaikan masalah.
Febby menilai perdebatan masih bisa saja terjadi meski Jokowi telah menunjukkan ijazahnya.
"Sebenarnya menunjukkan ijazah itu juga tidak menyelesaikan masalah menurut saya, karena ijazah yang ditunjukkan itu bisa palsu, bisa juga tidak," kata Febby, dikutip dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/12/2025).
"Nanti bisa dibantah lagi. Misalnya ijazah sepertinya asli tapi ternyata buatan pramuka, misalnya gitu," sambungnya.
Perdebatan masih bisa terjadi meski ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik oleh pihak penyidik.
Menurut Febby, salah satu hal yang bisa saja diperdebatkan yaitu jenis kertas dari ijazah tersebut.
"Kalau seandainya diperlihatkan pasti ada lab forensik dan sebagainya untuk menunjukkan bahwa ini memang asli atau tidak," ujarnya.
"Nanti diperdebatkan lagi nih kertasnya baru atau lama, kemudian jenis kertasnya dan segala macam," imbuhnya.
Baca juga: 9 Poin Penegasan Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi, Soal IPK hingga Foto Diri Berkacamata
Menurut dia, diperlihatkannya ijazah Jokowi ke publik belum tentu menyelesaikan permasalahan.
Selain itu, tidak bisa juga mengakibatkan dihentikan atau dicabutnya laporan oleh dari pihak kuasa hukum Jokowi.
Masyarakat Bisa Lihat Secara Transparan
Febby menegaskan bahwa permasalahan ijazah Jokowi akan terlihat jelas di pengadilan nanti.
Pasalnya, di pengadilan, semua masyarakat bisa mengikuti dan melihat proses hukum ijazah Jokowi secara transparan.
"Memang harus dibawa ke pengadilan kalau menurut saya. Karena di situlah akan diuji dan transparansi itu akan kelihatan," kata dia.
"Kalau saat ini di tahap penyidikan kan proses penyidikan itu sifatnya tertutup. Tertutup untuk umum. Proses gelar perkara pun tertutup," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat siapapun boleh hadir di dalam persidangan itu untuk melihat bagaimana pembuktiannya.
"Apakah pembuktiannya ini bisa terbukti menurut masyarakat atau diragukan saksinya seperti dulu kasusnya Ferdy Sambo," ujarnya.
"Masyarakat bisa menilai setiap saksi, menilai semua ahli, tapi balik lagi hasil keputusan. Hasil keputusan mengikat itu adalah suatu kepastian hukum," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rakli)