0
News
    Home Bencana Featured Lintas Peristiwa Spesial Sumatera

    Pemerintah Didesak Tetapkan Bencana Nasional di Sumatera, Ini Alasannya - Viva

    4 min read

     

    Pemerintah Didesak Tetapkan Bencana Nasional di Sumatera, Ini Alasannya

    Jumat, 12 Desember 2025 - 23:00 WIB
    Oleh :


    LSumber :
      Photo Mini 1Photo Mini 2

      Agus Harimurti Yudhoyono

      Share :

      Jakarta, VIVA – Ketua Umum Perubahan Untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia), Ali Yusran Gea menyoroti sikap pemerintah yang hingga saat ini belum juga menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional

      Baca Juga :

      Atas dasar hal itu, ia meminta kepada seluruh Anggota DPR RI, khususnya yang berasal dari Dapil wilayah terdampak, yang dipilih oleh rakyat Indonesia, untuk mendorong Presiden Prabowo agar secepatnya menetapkan bencana nasional di Sumatera.

      "Anda dipilih oleh rakyat, rakyat yang saat ini sedang kesusahan. Suarakan rasa sakit dan keluhan rakyat itu. Jangan buat rakyat semakin menderita dengan ketidakpedulian anda semua," kata Gea, yang didampingi oleh Sekjend Purbaya Indonesia, Rafriandi Nasution, Jumat 12 Desember 2025.

      Baca Juga :

      Ketum Perubahan untuk Indonesia, Ali Yusran Gea (kiri)

      Photo :

        Ia menyatakan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah berdasarkan indikator jumlah korban, sangat lah menepikan nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

        Baca Juga :

        Sebagai informasi, berdasarkan PP 21/2008, indikator penetapan bencana nasional meliputi jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

        "Jelas sekali, menetapkan jumlah korban sebagai salah satu syarat dalam penetapan bencana adalah bertentangan dengan nilai filosofis, nilai yuridis, dan nilai nilai sosiologis. Sementara, secara konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya," ujarnya.

        Ia pun menegaskan dalam Pasal 7 UU 24/2007, tertulis bahwa tanggung jawab negara (Pemerintah dan Pemda) sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap korban bencana, termasuk perlindungan hidup dan penghidupan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum.

        Gea pun menyoroti kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karena salah satu mekanisme penetapan bencana nasional membutuhkan kajian dari badan tersebut.

        Sebelumnya, pada Jumat 28 November, Kepala BNPB Suharyanto, dalam pernyataan kepada media menyebut situasi "mencekam" akibat banjir dan longsor hanya berseliweran di media sosial. Walaupun, pada ujungnya Kepala BNPB telah menyampaikan permintaan maf atas pernyataannya tersebut.

        "Kita lihat sendiri, bagaimana eksistensi dan kompetensi BNPB selama penanganan bencana di Sumatera, yang hingga saat ini belum tuntas. Bagaimana, di awal bencana, Kepala BNPB menyuarakan hal yang sangat menyakiti para korban. Bagaimana bisa seorang kepala badan, yang harusnya sangat memahami, bisa menyuarakan seperti itu," ujarnya.

        Apalagi dilihat dari kerusakan yang terjadi, lanjutnya, yang menurut Menko Infraswil Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membutuhkan biaya tak kurang dari Rp50 triliun.

        "Ini menunjukkan bahwa bencana yang terjadi di tiga wilayah Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, seharusnya sudah ditetapkan sebagai bencana nasional," ujarnya.

        Apalagi, lanjutnya, ditambah dengan beberapa data yang menunjukkan bahwa bencana ini tidak murni karena faktor hujan lebat semata. Tapi ada faktor penguat, yaitu kerusakan alam.

        "Dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, yang diharapkan masyarakat adalah bukan hanya penanganan saat bencana tapi juga perbaikan secara keseluruhan, untuk memastikan agar kejadian serupa tak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Gea.

        Komentar
        Additional JS