Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home BKN Featured PPPK Spesial

    Penjelasan BKN soal Tugas Belajar Bagi PPPK, Tidak Perlu Mengundurkan Diri - JPNN

    4 min read

     

    Penjelasan BKN soal Tugas Belajar Bagi PPPK, Tidak Perlu Mengundurkan Diri

    Kamis, 04 Desember 2025 – 06:28 WIB

    Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN. Foto: Puspen Kemendagri

    jpnn.com, JAKARTA - Penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal tugas belajar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apakah tugas belajar ini hanya untuk PNS atau PPPK bisa juga?

    Menurut Kepala BKN Prof. Zudan Arfi Fakrullah PPPK bisa tugas belajar. Kontrak kerjanya pun diperpanjang.

    "Ada banyak pertanyaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) soal boleh tidaknya tugas belajar," kata Prof. Zudan, Rabu (3/12).

    Baca Juga:

    Dia mengungkapkan, BKD maupun BKPSDM bingung mengambil keputusan mengingat sistem kerja PPPK sifatnya kontrak.

    Pada dasarnya kata Prof. Zudan, PPPK bisa tugas belajar, tetapi ada syaratnya. Sejumlah syarat di antaranya PPPK itu mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi baik di luar maupun dalam negeri sebelum jadi aparatur sipil negara (ASN).

    Penjelasannya begini, sebelum diangkat PPPK, pegawai yang bersangkutan sudah mendaftar untuk program beasiswa melanjutkan studi.

    Baca Juga:

    Ketika pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK dan dalam perjalanannya ternyata usulan beasiswa disetujui, maka yang bersangkutan bisa melanjutkan studi belajar.

    Nah, instansi pemberi kerja bisa memberikan rambu-rambunya kepada ASN PPPK yang mendapatkan beasiswa belajar ke luar negeri misalnya.

    Kamis, 04 Desember 2025 – 06:28 WIB
    Penjelasan BKN soal Tugas Belajar Bagi PPPK, Tidak Perlu Mengundurkan Diri - JPNN.COM
    Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN. Foto: Puspen Kemendagri
    JPNN.com FacebookJPNN.com TwitterJPNN.com LineJPNN.com TelegramJPNN.com LinkedinJPNN.com WhatsApp

    "Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak perlu meminta PPPK nya mengundurkan diri. Biarkan PPPK tersebut belajar, toh nanti hasilnya (ilmu, red) bisa dimanfaatkan oleh instansi pemberi kerja," terangnya.

    Baca Juga:

    Nantinya, setelah menyelesaikan tugas belajar, PPK bisa memperpanjang masa kontrak PPPK, apalagi ilmu yang diperoleh berguna untuk instansi.

    Namun, Prof. Zudan mengingatkan, ketentuan tugas belajar ini tidak berlaku jika PPPK baru mendaftar program beasiswa saat sudah diangkat menjadi ASN. Sebab, akan memengaruhi jalannya birokrasi 

    Sebelumnya, banyak juga PPPK yang meminta hak tugas belajar seperti PNS. Tugas belajar ini menjadi salah satu tuntutan utama PPPK selain alih status menjadi PNS.

    Tugas belajar bagi ASN adalah penugasan dari instansi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan biaya dari pemerintah atau pihak lain, serta pembebasan tugas kerja. 

    Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi ASN untuk memenuhi kebutuhan organisasi, meningkatkan kualitas SDM, dan mendukung pengembangan karier.

    Beberapa hak kepegawaian tetap diterima ASN yang sedang tugas belajar, termasuk gaji, kenaikan gaji berkala, dan kenaikan pangkat.  

    Tujuan tugas belajar adalah mengurangi kesenjangan kompetensi antara PNS dengan standar jabatan, memenuhi kebutuhan SDM dengan kompetensi tertentu dalam organisasi. Juga meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional ASN. (esy/jpnn)

    Komentar
    Additional JS