Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kasus Ponpes Manjung Spesial Wonogiri

    Polisi Tetapkan 3 Santri Ponpes Manjung Wonogiri sebagai Pelaku Penganiayaan, Ada yang Usia 10 Tahun - Tribunsolo

    8 min read

     

    Polisi Tetapkan 3 Santri Ponpes Manjung Wonogiri sebagai Pelaku Penganiayaan, Ada yang Usia 10 Tahun - Tribunsolo.com


    Polisi Tetapkan 3 Santri Ponpes Manjung Wonogiri sebagai Pelaku Penganiayaan, Ada yang Usia 10 Tahun
    UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN - Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo saat dimintai keterangan pada Jumat (19/12/2025) malam. Polres Wonogiri menetapkan tiga santri Ponpes Santri Manjung Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai pelaku penganiayaan korban MMA (12), santri yang meninggal usai mendapatkan penganiayaan. 
    Ringkasan Berita:
    • Polres Wonogiri menetapkan tiga santri Ponpes Santri Manjung (AG 14, AL 14, NS 10) sebagai pelaku penganiayaan MMA (12) yang meninggal, karena memukul dan menendang korban di kamar ponpes pada Sabtu, 13/12/2025.
    • Penganiayaan dipicu karena korban enggan mandi dan mencuci bajunya, menimbulkan luka di kepala, dada, perut, tangan, dan kaki, serta bekas coretan bolpoin/tipe-x di wajah.
    • Polisi masih mendalami kasus, termasuk kemungkinan pelaku tambahan dan peran pengasuh/pejabat ponpes.

    Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

    TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri menetapkan tiga santri Ponpes Santri Manjung Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai pelaku penganiayaan korban MMA (12), santri yang meninggal usai mendapatkan penganiayaan.

    Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo hingga Jumat (19/12/2025) malam, sudah ada 10 orang yang diperiksa.

    Dari 10 orang itu, tiga diantaranya ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban MMA (12) anak asal Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar.

    "Di bawah umur semua. Inisialnya adalah AG (14), AL (14) dan NS (10)," katanya.

    Ketiganya disangkakan tindak pidana Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian atau tindak pidana barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak.

    Rekomendasi Untuk Anda
    Aksi 3 Santri Ponpes Wonogiri Pelaku Penganiayaan Santri hingga Tewas, Pukul dan Tendang Korban

    "Peran ketiga anak tersebut memukul dan menendang korban. Status anak sebagai pelaku," imbuhnya.

    DUGAAN BULLYING - Suasana Ponpes Santri Manjung Wonogiri, Kamis (18/12/2025) siang. Sseorang santri Ponpes Santri Manjung di Kecamatan Wonogiri Kota meninggal dunia usai diduga mengalami penganiayaan atau bullying oleh santri lain.
    DUGAAN BULLYING - Suasana Ponpes Santri Manjung Wonogiri, Kamis (18/12/2025) siang. Seorang santri Ponpes Santri Manjung di Kecamatan Wonogiri Kota meninggal dunia usai diduga mengalami penganiayaan atau bullying oleh santri lain. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

    Menurut Kasatreskrim, tindakan penganiayaan itu terjadi di salah satu kamar ponpes pada Sabtu (13/12/2025) menjelang maghrib.

    Berdasarkan pengakuan para pelaku, penganiayaan itu dipicu karena korban enggan mandi dan mencuci bajunya sendiri.

    "Masih didalami apalah penganiayaan sudah direncanakan atau tidak. Termasuk kita dalami apakah ada indikasi senioritas atau hal itu menjadi budaya disana," jelasnya.

    Ia mengatakan korban mengalami luka di dada, kepala, perut, kaki dan tangan.

    Pengakuan para pelaku, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. 

    Selain itu, pihaknya menemukan ada bekas coretan dari bolpoin dan tipe-x di wajah korban ketika melakukan ekshumasi pada Jumat (19/12/2025) siang.

    Ia menambahkan hingga ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pihak ponpes seperti pemilik, bendahara dan juga pengawas juga telah dimintai keterangan.

    "Masih kita dalami. (Potensi pelaku bertambah?) Itu nanti tergantung hasil pemeriksaan. Apa ada penambahan pelaku atau tidak," pungkasnya.

    Kronologi Penganiayaan Santri Munjung yang Berakhir Korban Meninggal

    • Sabtu, 13 Desember 2025

    MMA (12), santri Ponpes Santri ManjungWonogiri, mengalami sakit.

    Ia masih mengikuti kegiatan mengaji, namun wajahnya terlihat pucat. Korban mengaku hanya masuk angin dan panas serta sudah minum obat.

    • Sabtu, 13 Desember 2025 (hari yang sama)

    Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, MMA mengalami penganiayaan atau perundungan oleh santri lain karena dianggap susah saat diminta mandi.

    • Setelah kejadian penganiayaan

    Kondisi korban memburuk hingga akhirnya dibawa dan dirawat di rumah sakit di Wonogiri.

    • Senin pagi, 15 Desember 2025

    Orang tua korban melakukan panggilan video dengan pemilik ponpes, Eko Julianto.

    Dalam panggilan tersebut, korban sudah terbaring di ruang ICU rumah sakit.

    • Senin, 15 Desember 2025

    MMA dinyatakan meninggal dunia.

    Pada saat itu, pihak ponpes belum mencurigai adanya tindak kekerasan sebagai penyebab kematian.

    • Senin malam (Maghrib), 15 Desember 2025

    Kecurigaan muncul setelah ustadz yang memandikan jenazah menyampaikan adanya lebam di tubuh korban.
    Saat takziah

    Pemilik ponpes memastikan langsung informasi tersebut dan menyadari adanya kejanggalan pada kondisi tubuh MMA.
    Penyelidikan berlanjut

    Terungkap bahwa MMA meninggal dunia diduga akibat penganiayaan atau bullying oleh santri lainnya.

    Polisi kemudian mengamankan sejumlah terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

    • Jumat, 19 Desember 2025

    Polres Wonogiri menetapkan tiga santri Ponpes Santri Manjung Wonogiri sebagai pelaku penganiayaan korban MMA (12).

    Para pelaku ini masih di bawah umur, bahkan ada yang usianya baru 10 tahun.

    (*)

    Komentar
    Additional JS