Roy Suryo Cs Masih Ingin Uji Forensik Independen Ijazah Jokowi - Tribunnews
Roy Suryo Cs Masih Ingin Uji Forensik Independen Ijazah Jokowi - Tribunnews.com
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo cs masih tidak percaya dan tetap yakin bahwa ijazah Jokowi itu palsu, meski Polda Metro Jaya sudah tunjukkan ijazah asli Jokowi
- Roy Suryo mengatakan foto ijazah yang disebutkan sudah berusia 40 tahun itu tampak aneh karena masih sangat bagus
- Ketajaman foto ijazah yang diperlihatkan dinilai justru menunjukkan indikasi cetakan baru, bukan dokumen lawas
TRIBUNNEWS.COM - Roy Suryo dan rekan-rekannya atau cum sociis (cs), tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), meminta pengajuan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Jokowi ke dua institusi dalam negeri sebagai pembanding hasil uji laboratorium forensik dari pihak kepolisian.
Alasan Roy Suryo cs mengajukan permintaan tersebut karena belum merasa puas dengan hasil gelar perkara khusus yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, padahal mereka sudah melihat ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya.
Namun, Roy Suryo cs masih tidak percaya dan tetap yakin bahwa ijazah Jokowi itu palsu.
Maka dari itu, Kuasa hukum Roy Suryo mengusulkan ke Polda Metro Jaya untuk menguji keaslian ijazah Jokowi melalui lembaga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau Laboratorium Forensik (Labfor) Universitas Indonesia (UI).
"Untuk menghilangkan praduga ada intervensi kekuasaan atau apapun agar kelak hasilnya kredibel dan akuntabel, diakui para pihak, maka kami telah menyiapkan surat yang isinya permintaan untuk melakukan uji labfor independen," kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
Roy pun menjelaskan alasan pihaknya yang masih meminta ada uji laboratorium independen terhadap ijazah Jokowi tersebut, padahal Polda Metro Jaya sudah menunjukkan ijazah yang asli.
Menurut Roy, alasan pengajuan itu karena foto yang ada pada ijazah Jokowi dianggap janggal.

Di mana, kata Roy, foto ijazah yang disebutkan sudah berusia 40 tahun itu tampak aneh karena masih sangat bagus.
"Ketika gelar perkara khusus 15 Desember yang lalu, begitu lihat ijazah seperti ini ya, begitu lihat fotonya, waduh langsung itu bisa jadi bab baru dalam buku baru lagi itu sebenarnya," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (23/12/2025).
"Foto ini sangat-sangat tidak pas atau sangat tidak tepat kalau dikatakan dia sudah berusia 40 tahun lebih, sangat tajam, sangat kontras," sambungnya.
Roy pun menegaskan bahwa keyakinannya itu bukan tanpa dasar karena dia mengklaim bahwa dirinya mempunyai pengalaman personal fotografi sejak lama.
"Sekali lagi saya harus bilang, saya pernah bilang saya itu bukan orang yang baru motret kemarin sore. Sejak tahun 1977 saya itu sudah pegang kamera, 1977 loh saya SD itu sudah pegang kamera.
"Kemudian SMP saya sudah pegang kamar gelap (fotografi). Jadi kita terbiasa melakukan enlarger (Alat manual untuk cetak dari negatif film) dan lain sebagainya," paparnya.
Sebelumnya, Roy juga telah menjelaskan bahwa foto Jokowi di ijazah yang ditunjukkan itu sesuatu yang ia anggap mustahil untuk cetakan foto mahasiswa era 1980-an di Yogyakarta, karena sampai saat ini masih sangat tajam, kontras, dan bersih.
“Kalau foto itu dicetak 40 tahun lalu, dengan teknologi dan bahan kimia saat itu, sangat tidak mungkin kondisinya setajam ini. Biasanya 10–20 tahun saja sudah blur, membiru, atau memudar,” tegasnya.
Roy lantas membandingkan dengan realitas mahasiswa kala itu yang umumnya mencetak foto di studio pinggir jalan menggunakan lampu petromax.
“Kita bukan cetak di studio profesional mahal, cetak di gerobak. Sepuluh tahun saja fotonya biasanya sudah rusak,” ujarnya.
Menurut Roy, ketajaman foto ijazah yang diperlihatkan justru menunjukkan indikasi cetakan baru, bukan dokumen lawas.
“Kalau saya disuruh menebak, ini dicetak mungkin 10–15 tahun terakhir. Bukan 40 tahun lalu,” katanya.
Roy Suryo Minta 4 Dokumen Ini Diuji Labfor Independen
Selain soal foto, Roy juga menemukan banyak kejanggalan lainnya pada ijazah Jokowi, apalagi setelah Polda Metro Jaya menjalani sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 17 November 2025.
Menurut Roy, saat sidang itu hakim bertanya perihal barang bukti ijazah sarjana Jokowi yang disita.
Namun ternyata, pihak Polda Metro Jaya menyebut yang disita ialah transkrip nilai.
"Ditanyakan hakim, barang bukti ijazah sarjananya disita atau tidak? Nah, di situ pihak Polda Metro Jaya pada 17 November 2025 menyatakan bahwa barang bukti yang kami sita adalah transkrip nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium sarjana muda," ungkapnya, Senin.
Sementara itu, ijazah Jokowi yang dikaji secara ilmiah dikatakan sarjana penuh oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Ini kan sudah mismatch (ketidakcocokan)," kata Roy.
Oleh karena itu, Roy meminta setidaknya empat dokumen terkait ijazah Jokowi dilakukan uji forensik secara independen.
Pertama adalah ijazah Jokowi yang menjadi objek sengketa, kemudian transkrip nilai karena transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025, tidak ada otoritas Dekan, Pembantu Dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisannya merupakan tulisan tangan serta tanpa ada daftar mata kuliah pilihan.
Selanjutnya adalah lembar pengesahan skripsi, pembimbing skripsi atas nama Joko Widodo.
"Menurut keterangan dari Dirtipidum pada tanggal 22 Mei 2025 dilakukan uji yang tidak scientific dan disimpulkan dengan meraba, merasakan ada cekungan dan langsung disimpulkan itu produk dari handpress atau letterpress."
"Sementara kami membuktikan secara ilmiah bahwa itu adalah produk dari digital word yang ada sejak 1992," ungkap Roy.
Kemudian dokumen terakhir yang diminta uji laboratorium forensik adalah sertifikat kuliah kerja nyata (KKN) dan laporan KKN.
Roy menegaskan bahwa empat dokumen tersebut menjadi pointer sangat penting untuk dilakukan analisis.
Sebelumnya, Roy juga menyoroti terkait watermark dan embos yang seharusnya menjadi ciri ijazah asli.
“Kalau ijazah asli, watermark itu tajam dan bisa dilihat jelas, embos itu bisa diraba. Kemarin? Tidak bisa diraba sama sekali,” ungkapnya.
Roy menegaskan bahwa watermark dan embos di ijazah Jokowi itu tampak hanya bersifat grafis visual, bukan fisik.
“Kalau hanya grafis, itu bisa hasil reprinting. Embos itu harus terasa. Kalau tidak bisa diraba, itu bukan embos,” katanya.
Roy juga mempertanyakan prosedur penyidik yang tidak mengizinkan ijazah dikeluarkan dari map plastik.
“Kalau dikeluarkan, kita bisa lihat ketebalan kertas. Ini tidak boleh. Jadi wajar kalau kami curiga,” ujarnya.
Kecurigaan Roy pun bertambah saat dia membandingkan kondisi map ijazah yang dulu diserahkan ke Mabes Polri dengan yang ditunjukkan di Polda Metro Jaya.
Bahkan Roy menyebut kemungkinan adanya modifikasi lanjutan pada dokumen tersebut.
“Noktah kotoran di map yang dulu tidak terlalu kelihatan, kemarin justru sangat jelas. Saya jadi bertanya, ini barang yang sama atau bukan? Jangan-jangan ada perubahan. Karena watermark dan embosnya tipis sekali, seolah sengaja dibuat supaya tidak menimpa bagian lain,” katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025) lalu, yang dibagi menjadi 2 klaster.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, kelimanya hingga saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Roy Suryo cs diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)