Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa PLN Spesial

    Purbaya Putuskan Kompensasi Bagi Pertamina dan PLN Dibayar 70 Persen Tiap Bulan - Viv la

    4 min read

     

    Purbaya Putuskan Kompensasi Bagi Pertamina dan PLN Dibayar 70 Persen Tiap Bulan

    Jumat, 21 November 2025 - 11:14 WIB
    Oleh 

    :
      Photo Mini 1Photo Mini 2
      Share :

      Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk mempercepat pembayaran dana kompensasi bagi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), sebagaimana disahkannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025.

      Baca Juga :

      Dalam beleid PMK No. 73/2025 yang resmi berlaku sejak diundangkan 19 November 2025 itu, dijelaskan soal Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik.

      Di bagian pertimbangan PMK No. 73/2025 tersebut, termaktub penjelasan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman tata kelola dana kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan BUMN, atas penugasan yang secara finansial tidak menguntungkan.

      Baca Juga :

      "Termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran, sesuai penugasan yang diberikan pemerintah," sebagaimana dikutip dari PMK No. 73/2025, Jumat, 21 November 2025.

      Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

      Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

      Photo :

        Dari aturan tersebut, Purbaya telah menetapkan bahwa pembayaran dana kompensasi BBM dan listrik bersubsidi akan dilakukan setiap bulan, dengan besaran 70 persen dari hasil peninjauan kembali atas perhitungan bulanan.

        Sehingga, aturan sebelumnya yang menyatakan bahwa pembayaran kompensasi BBM dan listrik dilakukan setiap tiga bulanan, setelah dilakukan reviu terhadap tagihan yang diberikan setiap tanggal 10 setelah periode triwulanan berakhir, resmi digantikan oleh PMK No. 73/2025 tersebut.

        Dalam aturan terbaru ini, dijelaskan pula bahwa Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian besaran persentase sesuai kemampuan keuangan negara.

        "Kebijakan pembayaran dana kompensasi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dana kompensasi tahun anggaran sebelumnya," ujar aturan tersebut.

        Dalam hal berdasarkan hasil reviu terdapat kelebihan pembayaran dana kompensasi, penyelesaiannya dapat berupa pengurangan pembayaran pada periode berikutnya dan/atau penyetoran kelebihan oleh badan usaha ke kas negara.

        "Kebijakan penyelesaian pajak pertambahan nilai atas kelebihan penerimaan badan usaha dapat berupa pengurangan pembayaran pajak pertambahan nilai dana kompensasi periode berikutnya; dan/atau pemindahbukuan dari rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara," ujarnya.

        QRIS.
        Komentar
        Additional JS