Purbaya Tegaskan Tak Semua BUMN di Bawah Danantara dapat Insentif Pajak - Viva
Purbaya Tegaskan Tak Semua BUMN di Bawah Danantara dapat Insentif Pajak
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dukungan fiskal dalam bentuk insentif pajak untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, bersifat selektif.
Artinya, jelas Purbaya tidak semua perusahaan BUMN akan menerima insentif pajak. Misalnya, hanya perusahaan yang mengalami kendala keuangan, seperti restrukturisasi maupun konsolidasi.
“Yang memang sesuai dengan peraturan, kami kasih. Yang nggak (sesuai), nggak dikasih,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Pembebasan pajak ditujukan untuk meringankan beban keuangan perusahaan, di mana, kata dia, merupakan peran Kementerian Keuangan untuk mendukung Danantara sebagai salah satu proyek pemerintah.
“Saya pikir itu masuk akal untuk kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kami kenakan pajak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Adapun BUMN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima insentif, misalnya, perusahaan yang mengajukan pembebasan pajak untuk kewajiban di masa lampau.
Purbaya menyatakan tidak bisa memberikan insentif fiskal untuk beban pajak yang sudah berlalu.
“Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya, kalau nggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya nggak bisa. Itu kan sudah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” ujarnya lagi.
Usulan insentif pajak oleh CEO Danantara disampaikan saat rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12).
Insentif itu bertujuan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan. Setelah ini, Kemenkeu dan Danantara berencana membentuk tim kerja untuk membahas bentuk dukungan fiskal dan perpajakan yang akan diterapkan. (Ant)