Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dunia Internasional Featured Hong Kong Kebakaran Lintas Peristiwa Spesial

    Santunan Pekerja Migran Korban Kebakaran Apartemen Hong Kong Rp20 Juta - Tribunnews

    4 min read

     

    Santunan Pekerja Migran Korban Kebakaran Apartemen Hong Kong Rp20 Juta - Tribunnews.com

    LEditor: Choirul Arifin

    Xinhua/Chen Duo
    DAPAT SANTUNAN - Pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia dalam kebakaran apartemen di Hong Kong akan menerima santunan dari Pemerintah RI sebesar Rp20 juta yang akan diserahkan ke ahli waris.  
    Ringkasan Berita:
    • Pemerintah Indonesia akan memberikan santunan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban kebakaran gedung tinggi tempat mereka bermukim di Hong Kong. 
    • Pekerja migran meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp20 juta yang akan diserahkan ke ahli waris. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan memberikan santunan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kebakaran gedung tinggi tempat mereka bermukim di Hong Kong. 

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atau Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Mukhtarudin, mengatakan total bantuan yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

    "Jumlahnya totalnya keseluruhan kurang lebih Rp1,5 miliar yang nanti akan kami salurkan sesuai mekanisme yang ada di pemerintah," ujar Mukhtarudin di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

    Pekerja migran yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp20 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris. 

    Jumlah yang sama diberikan kepada pekerja migran yang sedang dirawat akibat luka atau kondisi kesehatan pascakebakaran. Sementara itu, PMI yang selamat akan menerima santunan sebesar Rp10 juta.

    "Kepada yang meninggal mungkin kepada keluarga ahli warisnya, yang sakit nanti akan serahkan kita ke sana, juga yang terdampak selamat di sana nanti akan kita serahkan di sana, sesuai dengan hak dan mereka masing-masing," katanya. 

    Dalam kebakaran tersebut, dirinya mengungkapkan terdapat 140 PMI yang terdampak. Dari jumlah itu, 129 orang dinyatakan selamat, sembilan meninggal dunia, satu belum ditemukan, dan satu orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. 

    Informasi resmi mengenai identitas para korban akan dirilis langsung oleh Kementerian Luar Negeri setelah seluruh proses identifikasi rampung.

    Terkait pemulangan jenazah, Mukhtarudin memastikan pemerintah akan memulangkan para korban sesuai prosedur hingga ke alamat keluarga.

    "Begitu selesai prosesnya di sana, tentu kita pulangkan. Sesuai dengan asal-usulnya di mana, alamatnya, kita akan antarkan sampai ke rumahnya," katanya.

    Untuk korban yang selamat maupun yang masih dirawat, koordinasi terus dilakukan melalui perwakilan RI di Hong Kong.

    Selain santunan P2MI, para PMI yang terdaftar dalam sistem BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas perlindungan jaminan sosial sesuai aturan yang berlaku.

    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kebakaran besar di kawasan Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong. 

    Hingga Jumat (28/11/2025) malam, otoritas Hong Kong telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “Pemerintah Hong Kong masih terus melakukan penyidikan penyebab kebakaran. Hingga saat ini jumlah sebanyak 11 orang telah menjadi tersangka dan ditahan dengan tuntutan manslaughter,” ujar Yvonne dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

    Komentar
    Additional JS