Sekda Jateng akan Evaluasi Penggunaan Mobil Pelat Merah di Luar Dinas - Inilah
Sekda Jateng akan Evaluasi Penggunaan Mobil Pelat Merah di Luar Dinas
inilahjateng.com (Semarang) – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengevaluasi penggunaan kendaraan pelat merah di luar kepentingan kedinasan.
Pernyataan ini merespons viralnya mobil dinas yang digunakan untuk keperluan pribadi saat libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Sumarno menyatakan aturan penggunaan kendaraan dinas sudah jelas dan harus dipatuhi seluruh aparatur.
Ia menekankan kendaraan pelat merah hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
“Ke depan akan kami lakukan evaluasi dan penegasan. Aturannya sudah ada, di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan pelat merah. Seharusnya ini sudah dipahami,” kata Sumarno usai rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung DPRD Jateng, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan Pemprov Jateng tidak menerbitkan surat edaran khusus terkait penggunaan kendaraan dinas pada libur Natal dan Tahun Baru tahun ini.
Menurutnya, durasi libur yang singkat menjadi pertimbangan utama.
“Pada Nataru ini kami tidak membuat surat edaran khusus karena libur cuti bersama hanya satu hari, berbeda dengan libur panjang seperti Lebaran,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmen untuk menjaga perayaan Natal dan Tahun Baru tetap aman, tertib, dan tidak mengganggu keselamatan masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan.
Luthfi mengingatkan sejumlah wilayah di Jawa Tengah masih rawan bencana, seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem.
Ia menyebut Pemprov Jateng bersama Forkopimda kabupaten/kota telah melakukan evaluasi menjelang Nataru.
“Saya imbau masyarakat tidak euforia dalam merayakan tahun baru. Di wilayah kita masih ada daerah yang terdampak bencana,” kata Luthfi di kantornya.
Luthfi menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah selama libur akhir tahun.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan terkait penggunaan petasan dan bunga api.
“Bunga api memiliki ketentuan pidana. Larangan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (RED)