0
News
    Home Banjir Bencana Featured Lintas Peristiwa Longsor Satgas PKH Spesial Sumatera

    Siap-siap! Satgas PKH Pastikan Biang Kerok Banjir dan Longsor Sumatra Dipidana, Tak Peduli Perorangan atau Korporasi - VIVA

    3 min read

     

    Siap-siap! Satgas PKH Pastikan Biang Kerok Banjir dan Longsor Sumatra Dipidana, Tak Peduli Perorangan atau Korporasi

    Senin, 15 Desember 2025 - 21:17 WIB
    Oleh :

    Share :

    Jakarta, VIVA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan menindak secara pidana sosok yang buat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

    Baca Juga :

    "Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ujar Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan, Agung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

    Kata Febrie, pihaknya sudah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi.

    Baca Juga :

    "Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," ujar dia.

    Selain pidana, lanjutnya, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

    Baca Juga :

    "Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," tutur Febrie.

    Tidak hanya itu, Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

    Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.

    Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.

    "Satgas PKH yang memang di Perpres (Peraturan Presiden)-nya memang untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin untuk melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” ucapnya.

    Pada Senin hari ini, Satgas PKH menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, untuk membahas hasil investigasi terkait bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar.

    Rapat itu dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, dan lain-lain. (Ant)

    Menkomdigi, Meutya Hafid
    Komentar
    Additional JS