SWDKLLJ Bisa Dicairkan, Begini Caranya - Viva
SWDKLLJ Bisa Dicairkan, Begini Caranya
Jakarta, VIVA – Saat membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan kerap melihat komponen biaya bernama SWDKLLJ di STNK. Banyak yang mengira biaya ini sekadar pungutan tambahan, padahal SWDKLLJ sejatinya bisa dicairkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Iuran ini berfungsi sebagai perlindungan dasar atau asuransi kecelakaan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar secara resmi.
Dalam STNK, SWDKLLJ tercantum setelah Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Berdasarkan informasi di laman resmi Daihatsu, dilihat VIVA Otomotif Sabtu 20 Desember 2025, besarannya berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin yang digunakan.
Untuk kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc, tarif SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Sementara untuk roda dua di atas 250 cc dikenakan Rp80.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp153.000 termasuk biaya administrasi.
Dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja dan akan disalurkan kepada korban kecelakaan atau ahli warisnya. Dengan membayar iuran ini, pemilik kendaraan otomatis tercatat sebagai penerima manfaat asuransi kecelakaan lalu lintas.
Manfaat SWDKLLJ mencakup biaya perawatan medis, santunan cacat tetap, hingga santunan meninggal dunia. Perlindungan ini tetap berlaku meskipun pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, meski akan dikenakan denda.
Untuk mencairkan SWDKLLJ, korban kecelakaan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Dokumen utama yang dibutuhkan meliputi surat keterangan kecelakaan dari kepolisian dan keterangan medis dari rumah sakit.
Selain itu, korban atau keluarga juga perlu melampirkan identitas diri, STNK, bukti pembayaran SWDKLLJ, serta kuitansi biaya perawatan. Untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap, diperlukan surat keterangan resmi dari rumah sakit atau dokter.
Pengajuan klaim dilakukan melalui kantor Jasa Raharja terdekat atau secara daring melalui situs resminya. Setelah berkas diverifikasi, dana santunan akan dicairkan jika klaim dinyatakan memenuhi ketentuan.
Besaran santunan SWDKLLJ cukup signifikan, mulai dari Rp50 juta untuk korban meninggal dunia hingga maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan. Namun perlu dicatat, klaim harus diajukan paling lambat enam bulan sejak kecelakaan terjadi agar hak santunan tidak gugur.