Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bencana Featured Keuangan Lintas Peristiwa Spesial Sumatera TKD

    Syarat TKD ke Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Diperlonggar, Kemenkeu Beberkan Prosedurnya - Viva

    3 min read

     

    Syarat TKD ke Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Diperlonggar, Kemenkeu Beberkan Prosedurnya

    Rabu, 17 Desember 2025 - 08:36 WIB
    Oleh 

    Sumber :
      Photo Mini 1
      Share :

      Jakarta, VIVA – Pemerintah Pusat menyatakan, syarat penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera akan dilongarkan. Hal itu dilakukan agar akselerasi pemulihan bisa terwujud.

      Baca Juga :

      Kementerian Keuangan menjelaskan, kebijakan itu diberikan kepada 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana.

      "Karena kita memahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis. Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu, 17 Desember 2025.

      Baca Juga :

      Dijelaskan, dalam kondisi normal, penyaluran TKD mengharuskan Pemda memenuhi sejumlah kewajiban administratif dan teknis sebelum dana ditransfer ke rekening kas daerah. Namun, untuk daerah terdampak banjir Sumatra, Kemenkeu memutuskan memberikan keringanan.

      "Enggak pakai syarat salur. Biasanya kalau mau nyalurin DAK, ada tahapannya. Ada syarat salurnya. Ini kan Pemdanya kesusahan semua, jadi enggak usah pakai syarat salur," ujar Suahasil.

      Baca Juga :

      Selain pelonggaran syarat TKD, pemerintah pusat juga telah menyalurkan bantuan dana tanggap darurat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada 52 kabupaten/kota terdampak. Masing-masing daerah menerima bantuan sebesar Rp4 miliar.

      "Ini sudah disalurkan dari APBN," lanjut Wamenkeu.

      Selain itu, Kemenkeu juga mencermati kondisi Pemda yang saat ini masih memiliki pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pinjaman tersebut khususnya merupakan pinjaman yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

      Menurut dia, pemerintah bakal melakukan penilaian menyeluruh terhadap infrastruktur yang dibiayai pinjaman PEN tersebut, terutama jika terdampak langsung oleh bencana alam.

      "Kalau terkena bencana alam seperti longsor, banjir atau seterusnya, sampai seberapa jauh masih bisa digunakan. Kalau dia (infrastruktur) masih bisa digunakan, ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi. Kalau tidak bisa digunakan, kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi, bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam," tambahnya.

      Langkah ini akan dilakukan dengan tata kelola yang ketat, termasuk penetapan tingkat kerusakan infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman PEN, khususnya yang disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

      Lebih lanjut, Kemenkeu juga mulai menyiapkan alokasi anggaran untuk pemulihan pascabencana pada 2026. Dalam hal ini, Pemerintah akan mengidentifikasi kembali kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terdampak, meski saat ini masih berada pada tahap tanggap darurat.

      "Pak Menteri Keuangan juga sudah menyampaikan kita akan siapkan anggarannya. Kita cari dari seluruh anggaran yang ada, dan ada yang di Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, ada yang untuk pembangunan infrastruktur dan yang lain. Tentu akan kita diskusikan meskipun masih dalam tahap tanggap darurat, tapi kita mulai mengidentifikasi infrastruktur apa saja yang perlu kita bangun," tutur Suahasil. (Ant)

      Komentar
      Additional JS