Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Aceh Banjir Bencana Featured Kemenkeu Keuangan Lintas Peristiwa Pajak Spesial Sumatera

    Kemenkeu: Wajib Pajak Korban Bencana Aceh-Sumatera Tak Perlu Bayar Pajak - Viva

    3 min read

     

    Kemenkeu: Wajib Pajak Korban Bencana Aceh-Sumatera Tak Perlu Bayar Pajak

    Rabu, 17 Desember 2025 - 08:00 WIB
    Oleh :

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025
    Sumber :
      Photo Mini 1Photo Mini 2
      Share :

      Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, kewajiban perpajakan bagi para wajib pajak (WP) yang menjadi korban bencana banjir dan longsor di wilayah AcehSumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi gugur.

      Baca Juga :

      Dia menjelaskan, kebijakan itu diambil melalui pertimbangan bahwa bencana yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera itu, telah berdampak pada operasional perusahaan termasuk pada perolehan keuntungan.

      "Kalau dia memang terkendala karena bencana, lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang atau bahkan tidak ada," kata Febrio di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025

      Baca Juga :

      Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu

      Photo :

        "Jadi memang tidak ada kewajiban pajak (bagi para korban bencana Aceh dan Sumatera)," ujarnya.

        Baca Juga :

        Mengenai apakah nantinya akan ada aturan khusus yang diterbitkan bagi ketentuan perpajakan di wilayah terdampak bencana Aceh dan Sumatera tersebut, Febrio memastikan bahwa skema yang berjalan saat ini sudah cukup untuk merespons kondisi tersebut.

        "Enggak ada (aturan khusus), eksisting aja," ujarnya.

        Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pasal 4 beleid itu telah menjelaskan bahwa faktor bencana menjadi salah satu penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).

        Kemudian di dalam pasal 179 dari PMK No. 81/2024 tersebut, juga dinyatakan bahwa wajib pajak (WP) yang terkena bencana tidak dikenakan sanksi administratif berupa denda atas kewajiban pajaknya tersebut.

        PLN.
        Komentar
        Additional JS