Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Spesial Taman Nasional Baluran

    Tangkap Burung di TN Baluran untuk Bertahan Hidup, Kakek Masir Terancam Dua Tahun Penjara - KBK | Kantor Berita Kemanusiaan

    2 min read

     

    Tangkap Burung di TN Baluran untuk Bertahan Hidup,  Kakek Masir Terancam Dua Tahun Penjara - KBK | Kantor Berita Kemanusiaan

    December 13, 2025

    JAKARTA, KBKNEWS.id – Di tengah keterbatasan hidup pada usia senja, Masir (71) harus menghadapi ancaman hukuman penjara karena menangkap burung.

    Warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu dituntut dua tahun penjara setelah tertangkap menangkap burung di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Baluran.

    Masir didakwa menangkap lima ekor burung cendet di dalam kawasan taman nasional. Burung-burung tersebut rencananya dijual dengan harga sekitar Rp30 ribu per ekor, dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

    Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Masir dengan Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Kuasa hukum Masir, Adian, S.H., menjelaskan bahwa kliennya merupakan warga lanjut usia yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan kondisi fisik yang terbatas dan tanpa penghasilan lain, Masir mengandalkan hasil menangkap burung untuk bertahan hidup.

    Adian mengakui bahwa Masir sebelumnya pernah mendapat teguran terkait aktivitas penangkapan burung di kawasan konservasi. Namun, tekanan ekonomi membuat kliennya tetap melakukan hal tersebut.

    “Klien kami tidak memiliki sumber penghasilan lain. Apa yang dilakukan semata-mata untuk bisa makan dan bertahan hidup,” ujar Adian.

    Sementara itu, Humas PN Situbondo, Mas Hardi Polo, membenarkan adanya tuntutan dua tahun penjara terhadap Masir. Ia menyampaikan bahwa setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

    “Sidang ditunda selama satu minggu untuk agenda pembelaan,” kata Hardi Polo.

    Kasus ini menjadi perhatian luas publik setelah viral di media sosial. Banyak pihak menyoroti sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum, terutama ketika warga lanjut usia dengan keterbatasan ekonomi harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat.

    Saat ini, Masir masih menunggu jalannya persidangan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

    • TAGS
    Komentar
    Additional JS