Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bank Batu Bara Featured Spesial

    Tarif Bea Ekspor Batu Bara Bakal Dipatok 1-5%, Penempatan DHE SDA Wajib di Bank Negara - SINDOnews

    3 min read

     

    Tarif Bea Ekspor Batu Bara Bakal Dipatok 1-5%, Penempatan DHE SDA Wajib di Bank Negara

    Selasa, 09 Desember 2025 - 08:48 WIB

    Rancangan tarif Bea Keluar (BK) untuk komoditas ekspor batu bara yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 berada pada kisaran 1 hingga 5%. Foto/Dok
    A
    A
    A
    JAKARTA - Rancangan tarif Bea Keluar (BK) untuk komoditas ekspor batu bara yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 akan berada pada kisaran 1 hingga 5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, besaran tarif yang diusulkan tersebut sebetulnya serupa dengan tarif yang sudah pernah dikenakan kepada komoditas batu bara sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja, di mana komoditas itu ditetapkan bebas dari pengenaan perpajakan.

    "Jadi saya balikkin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1-5 persen," kata Purbaya saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Senin (8/12).

    Baca Juga: Airlangga Ungkap Potensi Menggiurkan dari DHE SDA, Nilainya Rp901 Triliun Per Tahun

    Purbaya menekankan bahwa kebijakan normalisasi ketentuan perpajakan batu bara ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan. Menkeu menilai, selama ini pemberlakuan perpajakan batu bara timpang karena pengusaha cenderung mengajukan restitusi pajak saat harga jatuh namun tidak memberikan sumbangan bea keluar saat harga melonjak. Kondisi ini ia anggap serupa dengan pemerintah memberikan subsidi kepada "orang kaya."

    "Sudah didiskusikan oleh ESDM. seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi, jadi itu yang harus kita kejar," papar Purbaya.

    Melalui kebijakan normalisasi ini, pemerintah menargetkan potensi penerimaan bea keluar dari komoditas batu bara pada tahun 2026 senilai Rp20 triliun. Purbaya memastikan bahwa tarif ini sudah didiskusikan dengan Kementerian ESDM.

    Terkait mekanisme perhitungan, Purbaya menjelaskan bahwa tarif 1-5% tersebut akan didasarkan pada nilai ekspor (per value). "Jadi 1-5 persen itu nanti harusnya dari nilai (ekspor) kan karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value kan," ungkap Purbaya.

    Penempatan DHE SDA Hanya di Himbara Mulai 2026

    Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan terbaru yang disiapkan berlaku per 1 Januari 2026, penempatan DHE SDA akan dikhususkan hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Menkeu Purbaya menjelaskan alasan pengkhususan ini didasarkan pada evaluasi aturan sebelumnya. Aturan lama dinilai tidak efektif karena tidak secara spesifik mendefinisikan lembaga jasa keuangan tempat eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya.



    Purbaya menyebutkan, bahwa tanpa pengkhususan di bank Himbara, DHE SDA yang ditempatkan di rekening khusus selama ini malah banyak dikonversi ke rupiah. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke bank-bank kecil untuk dikonversi kembali ke mata uang valas dan disimpan di luar negeri.

    "DHE-nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, diconvert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi nggak efektif," kata Purbaya saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Senin (8/12).

    Baca Juga: Tarik Bea Keluar Batu Bara di 2026, Purbaya: Ini Orang Kaya Semua, Untungnya Banyak

    Dengan mewajibkan penempatan DHE SDA di Himbara, pengawasan terhadap konversi dan penempatan dana akan jauh lebih mudah. Purbaya bahkan mengancam akan mencopot direksi Himbara jika masih memainkan DHE SDA dan gagal meningkatkan cadangan devisa Indonesia.

    "Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan," tegasnya.

    Dokumen sosialisasi yang diterima kalangan perbankan (5 Desember 2025) menyebutkan beberapa ketentuan terbaru, antara lain:
    1. Wajib Himbara: Dana 100 persen wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara per 1 Januari 2026.
    2. Batas Konversi: Batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi paling banyak 50 persen.
    3. Perluasan Penggunaan Valas: Penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa diperluas, tidak lagi terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik dan kebutuhan modal kerja.
    4. SBN Valas: Eksportir diizinkan menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik. Pemerintah juga akan menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus mendalami pasar.
    (akr)
    Komentar
    Additional JS