Teka-teki Pemerintah Tahan Pengumuman UMP 2026, Aturan Sudah Final, Airlangga: Nilai Alpha Jadi Beda - Suryamalang
Teka-teki Pemerintah Tahan Pengumuman UMP 2026, Aturan Sudah Final, Airlangga: Nilai Alpha Jadi Beda - Suryamalang.com
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Ketidakpastian jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga kini masih menjadi teka-teki besar bagi kalangan pengusaha maupun buruh.
Meski Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait UMP tersebut sudah selesai dan sudah diparaf, pemerintah masih menahan diri untuk merilisnya ke publik.
Airlangga mengungkap, meskipun formula perhitungan UMP secara umum tetap sama dengan tahun sebelumnya, penyesuaian pada nilai Alpha menjadi faktor kunci yang membuat besaran kenaikan UMP 2026 menjadi berbeda.
Dari informasi terbaru yang diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pihaknya belum bisa memastikan kapan regulasi penetapan UMP 2026 tersebut akan resmi diundangkan.
Yassierli juga tidak memberikan informasi apakah rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait UMP itu sudah berada di meja Presiden.
Menaker hanya mengonfirmasi aturan tersebut sudah mendapat paraf dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Ya, sudah diparaf. Itu update dari Pak Menko saja yang dicatat,” ujar Yassierli ditemui dalam agenda Naker Award 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Airlangga: Nilai Alpha Jadi Beda
Terpisah, Airlangga Hartarto sempat memberikan sinyal regulasi UMP 2026 segera diumumkan, dan menyebut aturan tersebut sudah ditandatangani.
“Regulasi sudah diparaf,” kata Airlangga singkat, Jumat (5/12/2025).
Namun, Airlangga belum memastikan kapan regulasi itu akan dipublikasikan secara resmi.
Airlangga hanya meminta publik menunggu karena saat ini masih ada proses sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
Airlangga menyebut, formula perhitungan UMP 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya.
Meski demikian, ada penyesuaian pada nilai alpha, yakni indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Komponen perhitungan UMP tetap mengacu pada:
- Perkembangan Ekonomi
- Inflasi
- Indeks kebutuhan hidup layak
- Standar perburuhan internasional berdasarkan pedoman ILO
Meski formula tidak berubah, nilai alpha menjadi faktor penting yang menentukan besaran kenaikan UMP tahun depan.
Kenaikan UMP Jadi Teka-teki
Sejauh ini, pertanyaan kunci terkait berapa persen kenaikan UMP 2026 masih belum terjawab.
Pemerintah menegaskan, pengumuman resmi akan dilakukan setelah seluruh proses sosialisasi selesai.
“UMP sudah selesai, formulanya sama, indeksnya berbeda. Nanti akan diumumkan pada waktunya,” ujar Airlangga, Jumat (28/11/2025).
Dunia usaha menunggu kepastian agar dapat menyusun proyeksi biaya tenaga kerja, sementara serikat pekerja berharap kenaikan UMP dapat menjaga daya beli di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan hidup yang meningkat.
Regulasi UMP 2026 sudah diparaf dan disebut telah ditandatangani, namun pemerintah belum memberi jadwal jelas kapan aturan itu dirilis.
Formula perhitungan tetap seperti tahun sebelumnya, tetapi nilai alpha menjadi elemen yang berpotensi menggerakkan besaran kenaikan.
Ketidakpastian ini membuat pelaku usaha dan pekerja berada dalam posisi menunggu, sementara dinamika ekonomi terutama inflasi membuat kebutuhan akan kepastian semakin mendesak.
Secara nalar, ada asumsi pemerintah ingin menahan rilis karena masih menimbang dampak politik dan ekonomi.
Namun, penundaan juga membuka celah spekulasi dan ketidakpastian pasar tenaga kerja.
Jika sosialisasi masih berjalan, artinya konten sudah final, sehingga alasan utama penundaan kemungkinan bukan teknis, melainkan timing pengumuman.
Buruh: Formula UMP Gagal Jembatani Kebutuhan Pekerja dan Pengusaha
Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai perubahan kebijakan UMP yang kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam menciptakan formula yang adil bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas bisnis pengusaha.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat mengatakan, ketidakstabilan ini dipicu ketidakselarasan antara kebutuhan riil pekerja, tekanan inflasi, dan dinamika pertumbuhan ekonomi.
"Karena tidak ada desain kebijakan yang benar-benar komprehensif dan konsisten, maka regulasi sering direvisi, menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak," ujarnya Rabu (10/12/2025) mengutip Kontan (grup suryamalang).
Mirah menilai, ketidakstabilan ini mengindikasikan formula penghitungan UMP saat ini gagal memenuhi prinsip keadilan dan kepastian.
Dari perspektif buruh, formula yang ada cenderung mengabaikan kenaikan biaya hidup di lapangan. Sebaliknya, pengusaha merasa formula yang kaku justru membebani biaya produksi.
"Artinya, bukan sekadar berat sebelah, tetapi justru menunjukkan formula saat ini belum mampu menjembatani kebutuhan dua kepentingan sekaligus: kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha," tegasnya.
Untuk menciptakan formula UMP yang dapat diterima semua pihak, Mirah mendorong pemerintah mengadopsi empat pilar utama.
Pertama, UMP harus berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperbaharui secara berkala dan tidak sekadar simbolis.
Kedua, pemerintah harus mengadopsi variabel ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara lebih transparan dan akuntabel.
Ketiga, perundingan tripartit harus bersifat bermakna, bukan sekadar formalitas.
Keempat yang paling penting, pemerintah harus menjamin kepastian jangka menengah, dengan menetapkan formula yang berlaku minimal 3–5 tahun tanpa revisi mendadak.
"Keseimbangan ini hanya tercapai jika pemerintah membuka ruang dialog yang jujur, transparan, dan berbasis data," pungkasnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp