Usai Berhentikan Operasional Perusahaan di Tapsel, Menteri LH: 14 Tahun Kosong Kontrol - Kompas
Usai Berhentikan Operasional Perusahaan di Tapsel, Menteri LH: 14 Tahun Kosong Kontrol


MEDAN, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, merespons terkait perusahaan yang ada di Tapanuli Selatan selama ini tidak dievaluasi dari sisi lingkungan.
Hanif menjelaskan, penanganan lingkungan ini sudah dibagi ke dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, hampir 14 tahun, Menteri Lingkungan Hidup tugasnya hanya dua, merumuskan kebijakan dan melakukan koordinasi.
"Jadi itu, selama 14 tahun kita tidak memiliki kepala badan. Nah, sekarang menteri LH juga jadi Kepala BPLH," kata Hanif di Bandara Internasional Kualanamu usai berkunjung dari Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (6/12/2025).
Kata dia, BPLH tugasnya memastikan pelaksanaan kebijakan, melakukan pengawasan dan penegakan hukum dan melakukan bimbingan teknis.
"Jadi ada jeda waktu yang lama, ada kekosongan kontrol," ujar Hanif.
Masalah lainnya adalah masih ada perbedaan yang cukup serius antara jumlah tenaga pengawas dengan yang diawasi. Berdasarkan daftar sistem Amdal, terdapat lebih dari 5 juta unit perusahaan di Tanah Air.
"Kami total semua dari kabupaten hingga provinsi, jumlah pejabat pengawasnya tidak lebih dari 3.000 orang. Tapi itu tidak kemudian membuat kita lengah. Semua informasi terkait lingkungan kita coba tangkap seluas-luasnya. Mudah-mudahan kami bisa menangani," kata Hanif.
Namun demikian, ia sudah menginstruksikan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan. Bahkan, Kementerian LH melakukan penilaian kinerja pengawasan pemerintah daerah.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perusahaan Agincourt Resources, PTPN III, dan North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru, pada Jumat (5/12/2025).
"Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Langkah tersebut diambil setelah melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.
Inspeksi tersebut bertujuan untuk memverifikasi penyebab bencana dan menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Hanif juga mengunjungi PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Selain menghentikan operasional, pemerintah juga mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
Langkah tegas ini diambil pasca-banjir besar dan longsor yang melanda Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.