Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bencana Featured Menteri Lingkungan Hidup Spesial Sumatera Tapanuli Selatan

    Usai Berhentikan Operasional Perusahaan di Tapsel, Menteri LH: 14 Tahun Kosong Kontrol - Kompas

    4 min read

     

    Usai Berhentikan Operasional Perusahaan di Tapsel, Menteri LH: 14 Tahun Kosong Kontrol

    Kompas.com, 6 Desember 2025, 22:33 WIB
    Cristison Sondang Pane,
    Andi Hartik


    Lihat Foto
    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan di Bandara Internasional Kualanamu usai pulang dari lokasi banjir dan longsir di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (6/12/2025).(KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE)
    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan di Bandara Internasional Kualanamu usai pulang dari lokasi banjir dan longsir di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (6/12/2025).

    MEDAN, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, merespons terkait perusahaan yang ada di Tapanuli Selatan selama ini tidak dievaluasi dari sisi lingkungan.

    Hanif menjelaskan, penanganan lingkungan ini sudah dibagi ke dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, hampir 14 tahun, Menteri Lingkungan Hidup tugasnya hanya dua, merumuskan kebijakan dan melakukan koordinasi.

    "Jadi itu, selama 14 tahun kita tidak memiliki kepala badan. Nah, sekarang menteri LH juga jadi Kepala BPLH," kata Hanif di Bandara Internasional Kualanamu usai berkunjung dari Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (6/12/2025).

    Kata dia, BPLH tugasnya memastikan pelaksanaan kebijakan, melakukan pengawasan dan penegakan hukum dan melakukan bimbingan teknis.

    "Jadi ada jeda waktu yang lama, ada kekosongan kontrol," ujar Hanif.

    Masalah lainnya adalah masih ada perbedaan yang cukup serius antara jumlah tenaga pengawas dengan yang diawasi. Berdasarkan daftar sistem Amdal, terdapat lebih dari 5 juta unit perusahaan di Tanah Air.

    "Kami total semua dari kabupaten hingga provinsi, jumlah pejabat pengawasnya tidak lebih dari 3.000 orang. Tapi itu tidak kemudian membuat kita lengah. Semua informasi terkait lingkungan kita coba tangkap seluas-luasnya. Mudah-mudahan kami bisa menangani," kata Hanif.

    Namun demikian, ia sudah menginstruksikan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan. Bahkan, Kementerian LH melakukan penilaian kinerja pengawasan pemerintah daerah.

    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perusahaan Agincourt Resources, PTPN III, dan North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru, pada Jumat (5/12/2025).

    "Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.

    Langkah tersebut diambil setelah melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

    Inspeksi tersebut bertujuan untuk memverifikasi penyebab bencana dan menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

    Hanif juga mengunjungi PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).

    Selain menghentikan operasional, pemerintah juga mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

    Langkah tegas ini diambil pasca-banjir besar dan longsor yang melanda Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
    Baca berikutnya
    Komentar
    Additional JS