Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Ngawi Spesial SPPG

    Wartawan Diusir dan Hampir Dilempari Paving Block saat Liputan di SPPG Mantingan Ngawi | NNC Netralnews

    3 min read

     

    Wartawan Diusir dan Hampir Dilempari Paving Block saat Liputan di SPPG Mantingan Ngawi | NNC Netralnews


    Sejumlah jurnalis mengalami intimidasi dan pengusiran secara paksa saat melakukan peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mantingan, Kabupaten Ngawi pada Kamis (4/12/2025). Insiden tersebut terjadi ketika para wartawan hendak meminta klarifikasi terkait dugaan kasus keracunan massal yang menimpa puluhan siswa setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Sedikitnya sembilan jurnalis dari berbagai media tiba di pintu gerbang SPPG namun langsung diusir oleh oknum petugas. Rizal, wartawan Metro TV, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan melakukan konfirmasi kepada pihak SPPG sebagai produsen menu MBG. Namun upaya tersebut justru berujung pada tindakan intimidatif yang membahayakan keselamatan para wartawan.

    Para awak media tidak hanya diusir secara verbal, tetapi juga menghadapi ancaman kekerasan fisik. Oknum petugas mengambil paving block dan nyaris melemparkannya ke arah wartawan. Selain paving block, pelaku juga sempat mengacungkan potongan kayu papan ke arah para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

    Ari Hermawan, jurnalis Suara Indonesia, menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya bersama rekan-rekan media lainnya. Para wartawan datang ke lokasi SPPG sekitar pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya melakukan peliputan di Puskesmas Mantingan terkait kasus dugaan keracunan. Tiba di depan gerbang SPPG, mereka langsung disambut dengan pengusiran yang kasar.

    "Baru sampai di depan, tiba-tiba ada seseorang keluar dari area dapur SPPG. Dia langsung mengusir kami dengan cara yang sangat tidak sopan," ungkap Ari. Oknum tersebut kemudian mengambil paving block dan potongan kayu pagar sambil mengancam para wartawan. Tindakan agresif ini memaksa para jurnalis meninggalkan lokasi karena khawatir akan terjadi kekerasan fisik.

    Budi Santoso, jurnalis dari Harian7.com, juga menjadi korban pengusiran tersebut. Dia mengatakan bahwa para wartawan sama sekali tidak mendapat kesempatan untuk meminta klarifikasi resmi dari pihak SPPG. Padahal kehadiran mereka semata-mata untuk melakukan verifikasi informasi terkait laporan keracunan massal yang menimpa pelajar dan santri dari berbagai jenjang pendidikan.

    Insiden intimidasi terhadap jurnalis ini terjadi dalam konteks dugaan kasus keracunan massal yang menimpa warga Mantingan. Sebanyak 164 warga mengalami gejala mual, muntah, dan diare setelah mengonsumsi menu MBG. Data tersebut dihimpun dari berbagai sumber media yang melakukan verifikasi di Puskesmas Mantingan.

    Dari total 164 pasien, 28 orang di antaranya harus menjalani rawat inap, sementara sisanya mendapatkan perawatan rawat jalan. Para korban mayoritas adalah pelajar dari jenjang TK, SD, SMP, hingga santri pondok pesantren yang mengonsumsi menu MBG pada Rabu (3/12/2025).

    Menu MBG yang diduga menjadi penyebab keracunan terdiri dari nasi putih, telur tahu balado, abon, oseng buncis, dan satu buah pisang. Menu tersebut diproduksi dan didistribusikan oleh SPPG Bintang Mantingan kepada berbagai sekolah dan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Mantingan.

    Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi merespons cepat insiden intimidasi terhadap jurnalis tersebut dengan mengeluarkan kecaman keras. Ketua PWI Ngawi M. Zainal Abidin menegaskan bahwa wartawan bekerja membawa kepentingan masyarakat dan setiap intimidasi adalah pembungkaman yang tidak boleh dibiarkan.

    PWI Ngawi menilai kejadian tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa siapa pun yang menghambat kerja pers dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

    Zainal Abidin menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam memastikan keterbukaan informasi bagi publik. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.

    PWI Ngawi mendesak pihak SPPG untuk memberikan klarifikasi resmi terkait perilaku oknum petugas tersebut. Organisasi profesi jurnalis ini juga memastikan bahwa peristiwa serupa tidak akan terulang di masa mendatang. PWI mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan memproses kejadian tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Para jurnalis yang menjadi korban intimidasi masih mempertimbangkan langkah hukum atas perlakuan tidak menyenangkan tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai insiden pengancaman maupun dugaan kasus keracunan yang melatarbelakanginya.

    Komentar
    Additional JS