0
News
    Home Berita Featured Kasus PLN Spesial

    3 Pria di Lampung Curi Kabel PLN Sepanjang 24,5 Km, Terancam 7 Tahun Penjara - Liputan6

    3 min read

     

    3 Pria di Lampung Curi Kabel PLN Sepanjang 24,5 Km, Terancam 7 Tahun Penjara

    Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


    Barang bukti hasil curian tiga tersangka berupa kabel listrik milik PT PLN di Way Kanan, Lampung (Istimewa)

    Liputan6.com, Jakarta - Tiga pria di Kabupaten Way Kanan nekat mencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero) di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. Total kabel yang digasak para pelaku mencapai 24,5 kilometer dengan kerugian ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.

    Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah adanya dua laporan polisi dari PLN ULP Martapura, Sumatera Selatan dan PLN ULP Blambangan Umpu, Way Kanan.

    “TKP berada di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran. Ada dua jalur jaringan listrik di lokasi tersebut, yakni sisi kiri menuju Kabupaten OKU Timur yang belum dialiri listrik dan sisi kanan yang sudah berarus listrik,” kata Didik, Jumat (23/1).

    Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kampung Gunung Sangkaran. Ketiganya yakni RA (31), JY (22), dan RY (19), warga Way Kanan.

    Para pelaku diduga menurunkan kabel merek Voksel dan kabel tipe AAACS (Aluminium Alloy Conductor Steel Strengthened) 150 mm yang telah terpasang di tiang listrik.

    "Kabel tersebut kemudian dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi. Kasus ini berhasil kami ungkap pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah warga melaporkan adanya kabel listrik yang terputus di tiang. Petugas PLN yang melakukan pengecekan menemukan sebagian kabel telah hilang," bebernya.

    Akibat pencurian itu, PLN ULP Martapura kehilangan kabel merek Voksel sepanjang sekitar 20 kilometer dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.

    Sementara itu, PLN ULP Blambangan Umpu juga kehilangan kabel tipe AAACS sepanjang 4,5 kilometer dengan nilai kerugian sekitar Rp125,5 juta.

    Selain di Kampung Gunung Sangkaran, aksi para pelaku juga menyasar wilayah Jalinsum di Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba.

    Tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu langsung bergerak usai menerima informasi masyarakat pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi mengarah ke rumah kontrakan salah satu pelaku.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, ketiga pelaku diamankan saat sedang berkumpul. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya.

     


    Komentar
    Additional JS