0
News
    Home Berita Kasus Lampung Narkoba Spesial

    Fakta Baru Wanita di Lampung Nekad Selundupkan Narkoba ke Lapas, Dijanjikan Upah Rp 1 Juta - Liputan6

    3 min read

     

    Fakta Baru Wanita di Lampung Nekad Selundupkan Narkoba ke Lapas, Dijanjikan Upah Rp 1 Juta

    DAJ sudah menerima uang muka (DP) sebesar Rp 200 ribu sebelum menjalankan aksinya.

    Diterbitkan 23 Januari 2026, 14:12 WIB

    Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru di balik penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Lampung, yang dilakukan seorang wanita bernama Dea Ariska Jayani (DAJ). Ia nekat membawa barang terlarang tersebut setelah dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta.

    Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, DAJ sudah menerima uang muka (DP) sebesar Rp 200 ribu sebelum menjalankan aksinya.

    “Kasus ini masih kami tangani. Berdasarkan keterangan DAJ, dia dijanjikan upah Rp 1 juta jika berhasil. Dia juga sudah menerima DP Rp 200 ribu,” ujar Hangga, Jumat (23/1).

    Hangga menjelaskan, narkoba yang hendak diselundupkan terdiri dari sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis. Barang tersebut ternyata merupakan pesanan dari tiga orang narapidana yang berada di dalam lapas.

    “Dari keterangan yang bersangkutan, barang itu dipesan oleh tiga napi. Ketiganya sudah kami mintai keterangan dan mengakui keterlibatan mereka,” ungkapnya.

    Komunikasi Lewat Medsos

    Hangga bilang, pemesanan narkoba itu bermula dari komunikasi melalui media sosial.

    Salah satu narapidana kemudian meminta istrinya untuk membawa barang tersebut ke dalam lapas. Namun karena tidak memungkinkan, DAJ yang merupakan teman dari istri napi tersebut akhirnya bersedia menggantikan peran itu dengan imbalan yang telah disepakati.

    “Napi ini memesan melalui media sosial, lalu menghubungi istrinya untuk membawa barang. Karena tidak bisa, akhirnya DAJ yang merupakan temannya bersedia membawa dengan upah yang dijanjikan,” jelas Kapolres.

    Ditahan

    Saat ini, DAJ telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

    Sebelumnya, upaya penyelundupan narkoba itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung pada Selasa (20/1/2026). DAJ tertangkap tangan membawa narkoba berbagai jenis yang diketahui merupakan pesanan narapidana di dalam lapas dengan cara dibalut dengan gumpalan tisu.

    Komentar
    Additional JS