Alasan KPK Belum Tahan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Meski Sudah Tersangka - Liputan6
Alasan KPK Belum Tahan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Meski Sudah Tersangka
KPK juga masih menunggu hasil penghitungan BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga sudah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun sampai dengan hari ini, keduanya tak kunjung mengenakan rompi oranye. Artinya, Yaqut dan Gus Alex masih berkeliaran karena belum ditahan.
Penjelasan KPK
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445754/original/014057700_1765863817-8.jpg)
Menjawab hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan keputusan menahan keduanya kewenangan penyidik.
"Ya, kita masih tunggu. Betul dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dan memang belum dilakukan penahanan. Kita tunggu kebutuhan dari penyidik," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Selain kewenangan penyidik, KPK juga menunggu update dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian uang negara.
"KPK juga masih menunggu hasil hitung akhir dari kawan-kawan auditor BPK," jelas Budi.
Meski begitu keduanya sudah tersangka, Budi memastikan penyidikan tidak berhenti. Pihaknya terus memanggil sejumlah saksi untuk diinterogasi.
"Untuk pemeriksaan saksi haji ya, ini kan penyidikan memang masih terus bergulir dan penyidik juga masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk bisa menerangkan baik soal diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama, kemudian distribusi kuota, jual-beli kuota, hingga dugaan aliran uang," dia menandasi.
Duduk Perkara Kasus Yaqut
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5334599/original/039255300_1756721963-20250901-Yakult-HEL_2.jpg)
Diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan undang-undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen -50 persen.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umrah dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.
