Anggaran MBG Pakai Dana Pendidikan Digugat ke MK, Akademisi: Semoga Dikabulkan - NU Online
Jakarta, NU Online
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan sebesar Rp223 triliun terus disorot oleh publik. salah satunya melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Menanggapi hal itu, Akademisi yang juga Dosen Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Semarang (Unnes) Edi Subkhan menyoroti bahwa ketika dana pendidikan sebesar Rp769,1 triliun dikurangi MBG sebesar Rp223 triliun, maka APBN untuk pendidikan hanya tersisa Rp546 triliun, atau lebih rendah dibandingkan alokasi 20 persen APBN pada 2024 dan 2025.
"Jadi, saya setuju dengan gugatan tersebut, dan semoga dikabulkan (MK) dan dipatuhi oleh pemerintah," jelasnya.
Edi menegaskan bahwa memang sudah seharusnya MBG memakai anggaran dari selain Kementerian Pendidikan, baik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
"Karena kebutuhan dunia pendidikan sangat banyak sekali, bukan cuma soal sarana, tapi juga kesejahteraan guru, peningkatan kualitas, dan lainnya," katanya kepada NU Online pada Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut, Ia menilai bahwa Program MBG bukan sebuah kebijakan yang buruk. Meski begitu, perlu adanya prioritas dan fokus tertentu untuk penerima yang lebih membutuhkan sehingga tidak berpotensi mengganggu postur anggaran lainnya.
" MBG sebenarnya baik, tapi fokuskan saja ke sekolah di daerah atau komunitas yang membutuhkan, jangan untuk semua sekolah dan semua daerah, apalagi akan diperluas untuk lansia dan lainnya," katanya.
Jika dipakai untuk MBG secara keseluruhan, Edi melihat adanya misalokasi anggaran dan prioritas yang salah. Ia menekankan, jangan melanggengkan MBG dengan alasan membuka lapangan kerja karena mengurangi jatah anggaran sektor pendidikan
"Apalagi perputaran MBG di SPPG-SPPG lebih banyak di lingkaran-lingkaran tertentu saja yang punya kedekatan dan patronase politis dengan penguasa," terangnya.
Sebagai informasi, sejumlah guru dan mahasiswa menggugat UU APBN 2026 ke MK karena memasukkan anggaran Program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Gugatan ini telah diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan seorang guru honorer Sae’d. Permohonan ini telah diregistrasi di MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Senin (26/1/2026).