0
News
    Home Babinsa TNI Berita Featured Kasus Spesial Spons

    Babinsa TNI yang Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons Dikenai Sanksi Berat Ditahan 21 Hari - Kompas TV

    4 min read

     

    Babinsa TNI yang Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons Dikenai Sanksi Berat Ditahan 21 Hari


    Kedua anggota TNI-Polri saat memberi klarifikasi terkait peristiwa es gabus di Jakarta. (Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri.

    Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman menjelaskan sanksi disiplin dijatuhi kepada Serda Heri sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan profesionalisme prajurit.

    Menurut Ahmad, tindakan disiplin tersebut diputuskan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai aturan militer yang berlaku.

    Baca Juga: TNI Tahan Serda Heri, Buntut Kasus Tudingan Es Gabus di Kemayoran

    "Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," kata Dandim dalam keterangan resminya pada Kamis (29/1/2026).

    Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin kategori berat dengan penahanan selama 21 hari. Selain ditahan, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif.

    “Selain hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi,” tuturnya.

    Ahmad menegaskan setiap pelanggaran akan ditangani secara profesional dan terbuka agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI.

    Kodim 0501/JP juga mengingatkan para Babinsa untuk selalu mengedepankan nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan rakyat menjadi penekanan utama.

    Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan seorang penjual es gabus bernama Sudrajat (50) mengalami dugaan intimidasi oleh aparat TNI dan Polri.

    Insiden tersebut terjadi saat ia berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/1/2026). Sudrajat mengatakan insiden yang dialaminya bermula ketika seseorang yang diduga anggota polisi pura-pura membeli es kue darinya.

    Baca Juga: Hotman Paris Minta Presiden Prabowo Undang Kakek Penjual Es Gabus yang Dituduh TNI–Polisi ke Istana

    "Polisinya beli, lalu esnya diremas-remas dan dibilang ini es racun," katanya, Selasa (27/1/2026), dikutip dari Antara.

    Ia mengatakan dirinya dipanggil dan dibawa ke sebuah pos bersama dagangan miliknya untuk diminta keterangan.

    "Saya dikepung lalu dipukul. Yang memukul polisi dan tentara," ucapnya.


    Komentar
    Additional JS