BREAKING NEWS : Yai Mim Mengaku Jadi Pasien RSJ Lawang, Masih Menjalani Perawatan - Suryamalang
BREAKING NEWS : Yai Mim Mengaku Jadi Pasien RSJ Lawang, Masih Menjalani Perawatan - Suryamalang.com
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Imam Muslimin alias Yai Mim mengaku masih menjadi pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat yang terletak di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Dalam video yang viral di media sosial, Yai Mim mengaku bisa bebas dari segala tuntutan hukuman.
Pasalnya, ia mengalami gangguan kejiwaan dan menjadi pasien rawat jalan RSJ Lawang.
"Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun, kok bisa aku jadi tersangka," ungkapnya dalam video viral tersebut.
Pengakuan Terbuka Yai Mim Sebagai Pasien RSJ
Saat dikonfirmasi ketika membuat laporan penganiayaan di Polresta Malang Kota, Yai Mim membenarkan hal tersebut.
"Saya memang pasien rumah sakit jiwa (RSJ Lawang) dan sampai sekarang masih dirawat (rawat jalan). Suratnya pun ada," jelasnya, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian juga menguatkan hal tersebut.

Namun, ia tidak mengetahui secara detail lamanya perawatan yang dilakukan kliennya tersebut.
"Ada dokumennya, tapi saya bukan orang medis. Jadi, saya tidak bisa membaca dokumennya itu. Beliaunya (Yai Mim) mengakui, tetapi gangguan jiwa itu kan ada presentasinya dan saya juga lupa kapan dirawatnya," terangnya.
Meski begitu, Agustian mengaku belum memastikan langkah hukum selanjutnya. Termasuk, apakah akan mengajukan bukti dokumen kondisi kejiwaan Yai Mim untuk meringankan hukuman dan lepas dari status tersangka.
"Itu biar menjadi ranah penyidik untuk mendalami. Kita lihat urgensinya seperti apa," tandasnya.
Yai Mim vs Sahara
Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.
Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama. Kemudian pada awal November, disusul kembali membuat laporan baru terkait pencurian data pribadi elektronik.
Sementara itu, Sahara juga membuat laporan tambahan pada Rabu (8/10/2025) lalu dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
Diketahui, laporan Sahara tersebut telah naik gelar perkara dan pada Selasa (6/1/2026), Yai Mim resmi ditetapkan tersangka dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
Ada tiga pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin. Yaitu, Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski jadi tersangka, Yai Mim belum ditahan. Pasalnya, masih akan menjalani pemanggilan kembali dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Yang terbaru, pihak Yai Mim dan Sahara sama-sama membuat laporan polisi terkait dugaan kasus penganiayaan, Kamis (8/1/2026).