0
News
    Home Bank Indonesia Berita CSR Featured Kasus Keuangan KPK Kriminal Spesial

    Bukti Sudah Lengkap, Heran kok KPK tak Tahan Satori-Hergun di Kasus CSR BI? - Inilah.com

    3 min read

     

    Bukti Sudah Lengkap, Heran kok KPK tak Tahan Satori-Hergun di Kasus CSR BI?


    Oleh
    Share
    Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori (tengah) menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025).(Foto: Antara Foto/Fauzan/bar).

    Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori (tengah) menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025).(Foto: Antara Foto/Fauzan/bar).

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Desakan agar KPK menahan dua tersangka kasus dana CSR Bank Indonesia, Satori dan Heri Gunawan, makin keras disuarakan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, terang-terangan mempertanyakan kenapa lembaga antirasuah belum bertindak.

    Menurut Boyamin, keheranan itu bukan asal mengomel. Ia menyebut, KPK telah memegang bukti yang cukup kuat terkait dugaan korupsi keduanya yang berasal dari Partai NasDem dan Gerindra.

    "Kita tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan. Bukti-buktinya yang dipegang KPK, sudah lebih dari cukup," ujar Boyamin di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

    Baca Juga:

    Ia menyebut KPK telah menyita aset puluhan miliar dan berulang kali diberi waktu untuk segera menahan keduanya agar kasusnya bisa disidangkan.

    "Kita tadinya masih wait and see sampai akhir tahun ini, apakah ada perkembangan atau tidak. Karena tidak ada, maka Januari ini kita betul-betul akan mengirimkan somasi berikutnya," tegas Boyamin.

    MAKI tak berhenti di somasi. Boyamin memastikan akan membawa persoalan ini ke Dewan Pengawas karena menilai pimpinan KPK tidak serius menangani perkara CSR BI. Dia menuding KPK hanya mengulur waktu sambil melempar janji akan menahan kedua tersangka.

    Baca Juga:

    "Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," katanya.

    Diketahui, Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Mereka dijerat Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi serta UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
     

    0 suka
    0 bookmark
    Komentar
    Additional JS