0
News
    Home Berita Featured Spesial

    Daftar 10 Surat Tanah yang Tak Lagi Berlaku Mulai 2026, Apa Saja? - Kompas

    3 min read

     

    Daftar 10 Surat Tanah yang Tak Lagi Berlaku Mulai 2026, Apa Saja?

    Kompas.com, 1 Januari 2026, 09:30 WIB
    Lihat Foto
    Sejumlah surat tanah atau dokumen kepemilikan tanah tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah oleh negara mulai Februari 2026.(PIXABAY)
    Sejumlah surat tanah atau dokumen kepemilikan tanah tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah oleh negara mulai Februari 2026.Prabowo: Kalau Orang Jahat Mengejek, Berarti Pemerintah di Jalan yang Benar

    KOMPAS.com - Sejumlah surat tanah atau dokumen kepemilikan tanah tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah oleh negara mulai Februari 2026.

    Ketentuan ini berlaku bagi dokumen-dokumen tanah adat yang hingga kini belum didaftarkan secara resmi.

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki secara perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

    Karena PP ini mulai berlaku pada 2 Februari 2021, maka batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026.

    Artinya, setelah tanggal tersebut, berbagai dokumen tanah adat tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.

    Lantas, surat tanah apa saja yang tidak berlaku mulai 2026?

    Surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026

    Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Arie Satya Dwipraja, membenarkan, ada sejumlah dokumen tanah adat yang tidak akan diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026.

    “Surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Dengan demikian, dokumen-dokumen tersebut nantinya hanya berfungsi sebagai petunjuk atau keterangan lokasi tanah, bukan sebagai alas hak kepemilikan.

    Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, berikut daftar surat tanah yang tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai 2026:

    1. Letter C
    2. Petok D
    3. Landrente
    4. Girik
    5. Kekitir
    6. Pipil
    7. Verponding
    8. Erfpacht
    9. Opstal
    10. Gebruik

    Arie menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sejak awal memang bukan bukti kepemilikan tanah.

    “Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya,” tuturnya.

    Selain itu, dokumen tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.

    Mulai 2026, dokumen-dokumen tersebut juga tidak lagi diakui sebagai alas hak. Adapun, alas hak kepemilikan tanah yang diakui negara meliputi:

    • Akta jual beli
    • Akta waris
    • Akta lelang.
    Komentar
    Additional JS