0
News
    Home Berita Featured Haji Jokowi Kasus KPK Spesial

    Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Wajib Panggil dan Periksa Jokowi - Tribunnews

    7 min read

     

    Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Wajib Panggil dan Periksa Jokowi

    Fenomena mantan menteri era Jokowi menyeret nama Presiden ke kasus korupsi, KPK dinilai wajib memanggil.

    Petrus Selestinus  

    • Advokat dan Pengacara Senior  
    • Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  
    • Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)  

    Riwayat Pendidikan   

    • S1 Fakultas Hukum di Universitas Jayabaya  
    • S2 Fakultas Hukum di Universitas Jayabaya   

    Akhir-akhir ini, ada fenomena di mana muncul keberanian dari beberapa mantan Menteri di era Jokowi, yang disangka melakukan korupsi, tetapi mulai berani menyeret nama Jokowi dikaitkan dengan keterlibatannya dalam beberapa kebijakan terkait proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN yang diduga merugikan negara dengan angka trilunan rupiah  

    Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyeret nama Presiden ke-7 RI Jokowi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Yaqut Cholil berdalih, pengurusan kuota haji tidak langsung diurusnya, tetapi oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden RI. 

    Begitu pula dengan mantan Mendikristek Nadim Makarim, selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Divice Management, ketika membacakan eksepsinya menyeret nama Jokowi, dengan dalil Jokowi memberinya tugas untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi dan membangun platform teknologi di dunia pendidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,1 Triliun. 

    Pertanyaannya, apakah Penyidik, JPU atau Hakim berwewenang untuk memeriksa mantan Presiden Jokowi untuk didengar keterangannya sebagai saksi maupun dimintai pertanggungjawaban pidana dalam dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri di era Presiden Jokowi berkuasa?, jawabannya dapat bahkan harus. Mengapa? 

    Tanggung Jawab Jokowi 

    Menurut ketentuan pasal 6 UU No. 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara, menyatakan bahwa: Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan itu dikuasakan kepada Menteri Keuangan, kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran dstnya. 

    Kemudian di dalam ketentuan pasal 1365 dan 1367 KUHP Perdata, dikatakan bahwa : 

    a. Pasal 1365 : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain (badan hukum), mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. 

    b. Pasal 1367 : seseorang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Dstnya. 

    Dengan memperhatikan ketentuan pasal 6 UU No. 17 Tahun 2003 dan Pasal 1365 dan pasal 1367 KUHPerdata, maka demi kepentingan penyidikan di satu pihak dan kepentingan tanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai dengan hukum, KPK wajib memanggil Jokowi menjadi saksi bahkan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, dalam kasus dugaan korupsi yang disangka atau didakwakan kepada Terdakwa Nadiem Makarim dan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas serta mantan-mantan Menteri lainnya yang sudah dipidana. 

    Proses pemidanaan terhadap Mantan Presiden, harus dibudayakan, karena hukum positif kita tidak memberikan kekebalan hukum kepada seorang Presiden atau mantan Presiden, ketika ia diduga melakukan suatu tindak pidana, bahkan seorang Presiden jika terlibat tindak pidana, maka selain diproses pidana, Presiden juga  bisa dimakzulkan, lewat mekanisme Politik di DPR dan proses hukum di MK. 

    Kemungkinan Kesalahan Jokowi 

    Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN), sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian bunyi pasal 23 ayat (1) UUD 1945. 

    Ada beberapa kemungkinan kesalahan Jokowi selaku Kepala Pemerintahan yang memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara, antara lain : 

    Pertama, lemah dalam pengawasan intern, sehingga terjadi pembiaran terhadap tata kelola keuangan yang memberi ruang terjadinya korupsi; 

    Kedua, Jokowi diduga ikut bermain di belakang layar menggunakan tangan-tangan Oligarki, dengan cara mengeluarkan kebijakan yang memberi ruang terjadinya korupsi dan memperlemah kerja APH lewat Perpres. 

    Ketiga, Jokowi melakukan apa yang disebut autokrasi legalisme, memanipulasi hukum untuk melegitimasi tindakan melawan hukumnya, antara lain lewat UU, PP dan Perpres, memberi ruang dan waktu kepada kroni-kroninya untuk melakukan korupsi. 

    Jika ini terjadi dan dapat dibuktikan, maka Jokowi tentu harus diposisikan sebagai aktor intelektual segala tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Para Menterinya bersama Kroni-kroninya, selama 10 tahun menjadi Presiden. 

    Sekarang saatnya KPK, Polri dan Kejaksaan membangun budaya hukum dan sistem pencegahan korupsi yang lebih efisien dan efektif dengan memeriksa Presiden atau mantan Presiden untuk setiap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri-Menterinya, karena dasar hukumnya sangat kuat. 

    Dengan demikian, maka Penyidik dan Pimpinan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, tidak boleh hanya membaca UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, namun harus memperhatikan ketentuan UU lain yang berfungsi mengontrol pengelolaan uang negara, sesuai amanat konstitusi.


    Komentar
    Additional JS