DPR Tawarkan Skema Hibrida Pilkada, Presiden Ajukan Nama Calon ke DPRD - Inilah.com
DPR Tawarkan Skema Hibrida Pilkada, Presiden Ajukan Nama Calon ke DPRD
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy, menegaskan kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden. Menurutnya, mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy saat menanggapi wacana penunjukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Ia menilai model penunjukan langsung akan mengabaikan prinsip partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.
“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” kata Rifqi, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga:
Sebagai alternatif, Rifqi menawarkan mekanisme hibrida sebagai jalan tengah. Dalam skema tersebut, Presiden tetap memiliki peran awal dengan mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur. Selanjutnya, DPRD provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih satu nama yang akan ditetapkan sebagai kepala daerah.
Ia menjelaskan, konsep hibrida tersebut merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut,” ujarnya.
Baca Juga:
Terkait kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Rifqi menyebut agenda tersebut bisa dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Prolegnas 2026, kata dia, memang menugaskan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun demikian, Rifqi menegaskan Undang-Undang Pemilu hanya mengatur pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Sementara pemilihan kepala daerah memiliki rezim hukum tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Meski begitu, Komisi II DPR RI menyatakan terbuka untuk membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang, termasuk wacana sistem hibrida.
Baca Juga:
“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
Rifqi juga membuka peluang penataan sistem kepemiluan secara menyeluruh, termasuk melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan. Ia menyebut, jika mendapat penugasan, Komisi II dapat membahas revisi sejumlah undang-undang secara bersamaan guna menciptakan sistem pemilu dan pemilihan yang lebih komprehensif ke depan.