0
News
    Home Berita Featured Kasus Pandji Pragiwaksono Spesial

    Dua Kali Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Imbas Jokes Tepi Jurang - Liputan6

    7 min read

     

    Dua Kali Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Imbas Jokes Tepi Jurang

    Komika Indonesia Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah dua laporan polisi diterima terhadapnya terkait materi lawakan yang dinilai kontroversial dan memicu kegaduhan.

    oleh Rizqi Tri NovitasariDiterbitkan 09 Januari 2026, 15:15 WIB
    Share

    Jadi intinya...
    • Komika Pandji Pragiwaksono dua kali dilaporkan polisi atas materi lawakan kontroversial.
    • Laporan terbaru dari AMNU/AMM menuduh Pandji mencemarkan nama baik dan menista agama.
    • Sebelumnya, Pandji dilaporkan Pemuda Toraja karena materi yang menghina adat Rambu Solo.

    Liputan6.com, Jakarta - Komika Indonesia Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah dua laporan polisi diterima terhadapnya terkait materi lawakan yang dinilai kontroversial dan memicu kegaduhan.

    Laporan terbaru Pandji diajukan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 8 Januari 2026 oleh perwakilan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) di Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) atas dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, serta penistaan agama dalam materi stand-up comedy acara Mens Rea yang dibawakannya.

    BACA JUGA:

    Pelapor Rizki Abdul Rahman menyatakan bahwa stand up tersebut merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini.

    "Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini," kata dia kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2026.

    Namun sebelumnya, Pandji juga pernah dilaporkan ke polisi. Polemik ini bermula dari materi lawas milik Pandji yang kembali viral, khususnya jokes mengenai tradisi Rambu Solo, upacara adat Tana Toraja yang sakral.

    Di dalam klip tersebut Pandji menyampaikan komentar tentang ritual pemakaman adat ini, yang kemudian menuai reaksi keras. Terkait hal ini, Ketua Umum Pemuda Toraja Indonesia (PTI) Ayub Manuel mengecam materi itu dengan tegas.

    "Isi materi komedi Pandji Pragiwaksono melanggar hukum, melanggar adat, serta melanggar norma agama," ujarnya, seperti dilansir dari Merdeka.com, Selasa 5 November 2025.

    Sebelumnya, Pandji telah meminta maaf secara terbuka terkait jokes tersebut dan menjelaskan duduk perkaranya melalui akun Instagram resminya yang diunggah pada Senin 4 November 2025.

    Dengan begitu, ini sudah dua kali Pandji dilaporkan ke polisi. Lantas apa saja kasusnya? Simak Selengkapnya dihimpun Tim News Liputan6.com:

    Dilaporkan ke Polisi, Materi Stand Up Mens Rea Dinilai Bikin Gaduh

    [Fimela] Pandji Pragiwaksono
    Press screening film Mendadak Kaya (Adrian Putra/Fimela.com)

    Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dituduh melakukan pencemaran nama baik terkait materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara Mens Rea.

    Pelapor adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid menilai materi stand up Pandji tidak lagi berada dalam koridor hiburan. Melainkan sudah mengarah pada tindakan merendahkan, memfitnah, serta menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

    "Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini," kata dia kepada wartawan, Kamis 8 januari 2026.

    Dia menjelaskan, materi tersebut berpotensi memecah belah persatuan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. Narasi yang disampaikan dianggap sangat meresahkan.

    "Itu kan keresahan terhadap kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," ucap dia.

    Rizky berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi, berdasarkan bukti-bukti yang telah dilampirkan.

    Dalam kasus ini, Pandji dinilai telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 300 dan Pasal 301, serta Pasal 242 dan 243 KUHP.

    "Besar harapan kami laporan pencemaran nama baik bisa ditindaklanjuti secepatnya, bisa diproses begitu," tandas dia.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan diterima pada 8 Desember 2025 kemarin.

    "Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP," singkat dia

    BACA JUGA:

    Materi Stand Up Singgung Adat Toraja

    Pandji Pragiwaksono
    Pandji Pragiwaksono datang ke rumah duka untuk memberi penghormatan terakhir kepada almarhum Gustiwiw. Ia dengar kabar duka justru dari medsos. (Foto: M. Altaf Jauhar)

    Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja.

    "Kita sudah selesai bikin laporan," kata salah satu pemuda Toraja, Ricdwan Abbas Bandaso' usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin, 3 November 2025.

    Pandji dinilai rasis, melecehkan, dan merendahkan martabat masyarakat Toraja saat membawakan materi stand up comedy. Videonya diunggah di kanal YouTube Pandji Pragiwaksono dengan judul Uang VS Pendidikan. Video itu kini viral di berbagai platform media sosial.

    Dalam cuplikan video veredar, Pandji menjadikan ritual pemakaman Suku Toraja sebagai bahan olok-olokan dan membuat peserta menertawakan ritual adat Rambu Solo’.

    Dia menceritakan, tradisi pemakaman sangat mahal hingga membuat sebagian warga jatuh miskin. Karena mahalnya biaya pemakaman juga kata dia, banyak keluarga yang akhirnya membiarkan jenazah disimpan di rumah.

    Ricdwan mengungkapkan, pernyataan ini menyesatkan dan menyakiti harga diri serta kehormatan adat Toraja yang telah diwariskan dari turun temurun. Bahkan hingga kini, tidak ada itikad baik dari pelaku.

    "Sejak video ini viral, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf kepada masyarakat Toraja, sehingga kami mengambil inisiatif untuk melaporkan saudara Pandji," kata Ricdwan.

    "Kami pemuda Toraja berhak dan berkewajiban menjaga martabat adat dan budaya suku kami. Apalagi yang disampaikan saudara Pandji tidak sesuai realita," ujarnya lebih lanjut.

    Pemuda Toraja lainnya, Prilki Prakarsa Randan menuturkan, pihak Kepolisian harus bergerak cepat dan menindak tegas dugaan rasis dan diskriminasi ini. Sebab, Pandji disebut menyakiti seluruh masyarakat Toraja baik di daerah maupun di luar daerah.

    "Bangsa ini berdiri atas keberagaman adat adat dan budaya. Ketika satu adat dan budaya dilecehkan, maka pondasi kita yang bisa runtuh. Atas dasar itu, kami pemuda Toraja secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Bareskrim Polri dan mendesak Kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku sesuai pedoman kita sebagai bangsa dan negara hukum," pungkas dia.

    INFOGRAFIS: Deretan Prestasi Mendunia Artis Korea (Liputan6.com / Abdillah)
    INFOGRAFIS: Deretan Prestasi Mendunia Artis Korea (Liputan6.com / Abdillah)
    Share
    Komentar
    Additional JS