Ekspor Baja Rebar RI ke Australia Tidak Lagi Kena Bea Masuk Anti-dumping - Tribunnews
Ekspor Baja Rebar RI ke Australia Tidak Lagi Kena Bea Masuk Anti-dumping - Tribunnews.com
Ringkasan Berita:
- Ekspor baja Indonesia ke Australia terhambat oleh dugaan praktik dumping untuk produk baja hot rolled deformed steel reinforcing bar.
- Australia memulai penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia serta Vietnam dan kini resmi dihentikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekspor baja Indonesia ke Australia sempat terhambat oleh dugaan praktik dumping untuk produk baja hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar).
Hambatan tersebut teratasi setelah Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk rebar asal Indonesia seperti tertuang dalam Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan, margin dumping rebar Indonesia tercatat hanya 1,3 persen, tergolong de minimis atau berada di bawah ambang batas 2 persen.
Dengan demikian, produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, keputusan ADC tersebut menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor
baja.
"Kami harap keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung," kata Budi dikutip dari siaran pers pada Selasa (6/1/2026).
Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru.
