0
News
    Home Featured Internet Kasus Spesial TikTok Tokopedia

    Home Industry Senpi Ilegal yang Dibeli Begundal Jalanan Jabodetabek Digerebek! Dijual di TikTok hingga Tokopedia - Viva

    5 min read

     

    Home Industry Senpi Ilegal yang Dibeli Begundal Jalanan Jabodetabek Digerebek! Dijual di TikTok hingga Tokopedia

    Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik home industry senjata api ilegal yang diduga telah beroperasi sejak 2018 dan memasok kebutuhan senjata untuk berbagai tindak kejahatan di wilayah Jabodetabek.

    Anggota DPR: Seluruh Pertambangan Ilegal Harus Ditertibkan Tegas

    Pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya kejahatan dengan kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata api. Salah satu peristiwa yang menjadi titik awal penyelidikan adalah kasus pencurian sepeda motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, yang dilakukan dengan ancaman senjata api.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk menelusuri jaringan di balik peredaran senjata api ilegal tersebut.

    Korban Bertambah, Seorang Perempuan Ngaku Rugi Rp1 M Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto Seret Nama Timothy Ronald

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktik jual beli senjata api secara ilegal,” kata Iman, Selasa, 20 Januari 2026.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imanuddin (kedua kiri)

    Photo :
    • Foe Peace/VIVA

    Amran Sidak Bea Cukai Tanjung Balai Karimun usai Penangkapan 1.000 Ton Beras Ilegal

    Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima tersangka telah ditangkap dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    "Lima orang tersangka yang sudah kami tahan di antaranya RR alias Fallas, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, RAR alias Edo," kata Iman.

    Lebih lanjut, Iman mengungkapkan bahwa jaringan ini memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Senjata api ditawarkan secara terang-terangan melalui media sosial dan platform e-commerce seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok. Barang yang dijual bukan hanya senjata rakitan, tetapi juga airsoft gun yang dimodifikasi hingga bisa menembakkan peluru tajam.

    "Kemudian dari mana sumbernya senjata api tersebut? Ada yang mereka lakukan yang pertama modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam," tuturnya.

    Dalam operasi tersebut, polisi menyita 20 pucuk senjata yang terdiri dari 11 senjata api dan 9 airsoft gun. Selain itu, petugas juga mengamankan 233 butir peluru berbagai kaliber serta sejumlah peralatan perakitan senjata. Namun, asal-usul peluru tajam tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

    "Ada tiga tempat pembuatan yang sudah kami lakukan penggeledahan dan saat ini sudah kami police line di wilayah Bandung," ucap Iman.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lima tersangka yang telah ditangkap terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.


    Komentar
    Additional JS