0
News
    Home Berita Donald Trump Dunia Internasional Featured Gaza Piagam Dewan Perdamaian Spesial

    Ini Teks Lengkap Piagam Dewan Perdamaian Trump, Tak Ada Kata Gaza - SindoNews

    13 min read

     

    Ini Teks Lengkap Piagam Dewan Perdamaian Trump, Tak Ada Kata Gaza

    Piagam Dewan Perdamaian yang dibentuk Donald Trump tak ada memuat kata Gaza. Foto/X/@Osint613

    JAKARTA - Tidak ada penyebutan Gaza dalam Piagam Perdamaian yang dibentuk Presiden AS Donald Trump. Nantinya, panel tersebut membantu menyelesaikan konflik lain di seluruh dunia; negara-negara anggota harus membayar USD1 miliar untuk posisi tetap.

    Berikut adalah teks lengkap piagam Dewan Perdamaian, badan internasional yang dipimpin oleh Presiden AS Donald Trump.

    Piagam ini dilampirkan pada undangan yang dikirimkan kepada puluhan pemimpin dunia yang diminta untuk bergabung dengan Trump dalam panel yang bertugas mengawasi pengelolaan Gaza pascaperang.

    PIAGAM DEWAN PERDAMAIAN

    PEMBUKAAN

    Menyatakan bahwa perdamaian abadi membutuhkan penilaian pragmatis, solusi yang masuk akal, dan keberanian untuk meninggalkan pendekatan dan lembaga yang terlalu sering gagal;

    Menyadari bahwa perdamaian abadi berakar ketika masyarakat diberdayakan untuk mengambil kepemilikan dan tanggung jawab atas masa depan mereka;

    Menegaskan bahwa hanya kemitraan yang berkelanjutan dan berorientasi pada hasil, yang didasarkan pada beban dan komitmen bersama, yang dapat mengamankan perdamaian di tempat-tempat di mana perdamaian telah lama terbukti sulit dicapai;

    Menyesalkan bahwa terlalu banyak pendekatan untuk membangun perdamaian justru menumbuhkan ketergantungan abadi, dan melembagakan krisis daripada membimbing masyarakat melewatinya;

    Menekankan perlunya badan pembangunan perdamaian internasional yang lebih gesit dan efektif; dan bertekad untuk membentuk koalisi negara-negara yang bersedia dan berkomitmen pada kerja sama praktis dan tindakan efektif,

    Dengan berpedoman pada pertimbangan dan menjunjung tinggi keadilan, Para Pihak dengan ini mengadopsi Piagam untuk Dewan Perdamaian.

    Pasal 1: Misi

    BAB I - TUJUAN DAN FUNGSI

    Dewan Perdamaian adalah organisasi internasional yang berupaya mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta mengamankan perdamaian abadi di wilayah yang terkena dampak atau terancam oleh konflik. Dewan Perdamaian akan melaksanakan fungsi-fungsi pembangunan perdamaian tersebut sesuai dengan hukum internasional dan sebagaimana yang disetujui sesuai dengan Piagam ini, termasuk pengembangan dan penyebaran praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh semua negara dan komunitas yang berupaya mencapai perdamaian.


    BAB II -KEANGGOTAAN

    Pasal 2.1: Negara Anggota

    Keanggotaan dalam Dewan Perdamaian terbatas pada Negara-negara yang diundang untuk berpartisipasi oleh Ketua, dan dimulai setelah pemberitahuan bahwa Negara tersebut telah menyetujui untuk terikat oleh Piagam ini, sesuai dengan Bab XI.

    Pasal 2.2: Tanggung Jawab Negara Anggota

    (a) Setiap Negara Anggota akan diwakili di Dewan Perdamaian oleh Kepala Negara atau Pemerintahnya.

    (b) Setiap Negara Anggota akan mendukung dan membantu operasi Dewan Perdamaian sesuai dengan kewenangan hukum domestik masing-masing. Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang dapat ditafsirkan untuk memberikan yurisdiksi kepada Dewan Perdamaian di wilayah Negara Anggota, atau mewajibkan Negara Anggota untuk berpartisipasi dalam misi pembangunan perdamaian tertentu, tanpa persetujuan mereka.

    (c) Setiap Negara Anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya Piagam ini, dan dapat diperpanjang oleh Ketua. Masa keanggotaan tiga tahun tidak berlaku untuk Negara Anggota yang memberikan kontribusi lebih dari USD $1.000.000.000 dalam bentuk dana tunai kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama berlakunya Piagam ini.

    Pasal 2.3: Pengakhiran Keanggotaan

    Keanggotaan akan berakhir pada salah satu dari hal berikut yang terjadi lebih dulu: (i) berakhirnya masa jabatan tiga tahun, sesuai dengan Pasal 2.2(c) dan perpanjangan oleh Ketua; (ii) pengunduran diri, sesuai dengan Pasal 2.4; (iii) keputusan pemberhentian oleh Ketua, dengan hak veto oleh mayoritas dua pertiga Negara Anggota; atau (iv) pembubaran Dewan Perdamaian sesuai dengan Bab X. Negara Anggota yang keanggotaannya berakhir juga akan berhenti menjadi Pihak pada Piagam, tetapi Negara tersebut dapat diundang kembali untuk menjadi Negara Anggota, sesuai dengan Pasal 2.1.

    Pasal 2.4: Penarikan Diri

    Negara Anggota mana pun dapat menarik diri dari Dewan Perdamaian dengan segera dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Ketua.

    Baca Juga: Jerman Didesak Tarik 1.236 Ton Emas yang Disimpan di AS Gara-gara Trump

    BAB III - TATA KELOLA

    Pasal 3.1: Dewan Perdamaian

    Pengumuman
    (a) Dewan Perdamaian terdiri dari Negara-negara Anggotanya.

    (b) Dewan Perdamaian akan memberikan suara pada semua usulan dalam agendanya, termasuk yang berkaitan dengan anggaran tahunan, pembentukan badan-badan anak perusahaan, pengangkatan pejabat eksekutif senior, dan penetapan kebijakan utama, seperti persetujuan perjanjian internasional dan pengejaran inisiatif pembangunan perdamaian baru.

    (c) Dewan Perdamaian akan mengadakan rapat pemungutan suara setidaknya setiap tahun dan pada waktu dan lokasi tambahan yang dianggap sesuai oleh Ketua. Agenda rapat tersebut akan ditetapkan oleh Dewan Eksekutif, dengan pemberitahuan dan komentar dari Negara-negara Anggota dan persetujuan dari Ketua.

    (d) Setiap Negara Anggota memiliki satu suara di Dewan Perdamaian.

    (e) Keputusan akan dibuat oleh mayoritas Negara-negara Anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan persetujuan Ketua, yang juga dapat memberikan suara dalam kapasitasnya sebagai Ketua jika terjadi seri.

    (f) Dewan Perdamaian juga akan mengadakan pertemuan rutin tanpa pemungutan suara dengan Dewan Eksekutifnya di mana Negara-negara Anggota dapat menyampaikan rekomendasi dan panduan sehubungan dengan kegiatan Dewan Eksekutif, dan di mana Dewan Eksekutif akan melaporkan kepada Dewan Perdamaian tentang operasi dan keputusan Dewan Eksekutif. Pertemuan tersebut akan diadakan setidaknya setiap triwulan, dengan waktu dan tempat pertemuan tersebut ditentukan oleh Kepala Eksekutif Dewan Eksekutif.

    (g) Negara-negara Anggota dapat memilih untuk diwakili oleh pejabat tinggi alternatif pada semua pertemuan, dengan persetujuan Ketua.

    (h) Ketua dapat mengeluarkan undangan kepada organisasi integrasi ekonomi regional yang relevan untuk berpartisipasi dalam proses Dewan Perdamaian dengan syarat dan ketentuan yang dianggapnya sesuai.

    Pasal 3.2: Ketua

    (a) Donald J. Trump akan menjabat sebagai Ketua pertama Dewan Perdamaian, dan ia secara terpisah akan menjabat sebagai perwakilan pertama Amerika Serikat, hanya tunduk pada ketentuan Bab III.

    (b) Ketua memiliki wewenang eksklusif untuk membuat, memodifikasi, atau membubarkan entitas anak perusahaan sebagaimana diperlukan atau sesuai untuk memenuhi misi Dewan Perdamaian.

    Pasal 3.3: Suksesi dan Penggantian

    Ketua harus setiap saat menunjuk pengganti untuk peran Ketua. Penggantian Ketua hanya dapat terjadi setelah pengunduran diri sukarela atau sebagai akibat dari ketidakmampuan, sebagaimana ditentukan oleh suara bulat Dewan Eksekutif, di mana pada saat itu pengganti yang ditunjuk Ketua akan segera mengambil alih posisi Ketua dan semua tugas dan wewenang yang terkait dengan Ketua.

    Pasal 3.4: Subkomite

    Ketua dapat membentuk subkomite jika diperlukan atau sesuai dan akan menetapkan mandat, struktur, dan aturan tata kelola untuk setiap subkomite tersebut.

    BAB IV - DEWAN EKSEKUTIF

    Pasal 4.1: Komposisi dan Perwakilan Dewan Eksekutif

    (a) Dewan Eksekutif dipilih oleh Ketua dan terdiri dari para pemimpin berkaliber global.

    (b) Anggota Dewan Eksekutif menjabat selama dua tahun, dapat diberhentikan oleh Ketua dan dapat diperpanjang sesuai kebijakannya.

    (c) Dewan Eksekutif dipimpin oleh seorang Kepala Eksekutif yang dinominasikan oleh Ketua dan dikonfirmasi dengan suara mayoritas Dewan Eksekutif.

    (d) Kepala Eksekutif akan mengadakan rapat Dewan Eksekutif setiap dua minggu selama tiga bulan pertama setelah pembentukannya dan setiap bulan setelahnya, dengan rapat tambahan yang diadakan sesuai dengan pertimbangan Kepala Eksekutif.

    (e) Keputusan Dewan Eksekutif diambil dengan suara mayoritas. Anggota Dewan Eksekutif hadir dan memberikan suara, termasuk Ketua Eksekutif. Keputusan tersebut akan berlaku segera, dengan ketentuan dapat diveto oleh Ketua kapan saja setelahnya.

    (f) Dewan Eksekutif akan menentukan sendiri peraturan prosedurnya.

    Pasal 4.2: Mandat Dewan Eksekutif

    Dewan Eksekutif akan:

    (a) Melaksanakan wewenang yang diperlukan dan sesuai untuk melaksanakan misi Dewan Perdamaian, sesuai dengan Piagam ini;

    (b) Melaporkan kepada Dewan Perdamaian tentang kegiatan dan keputusannya setiap triwulan, sesuai dengan Pasal 3.1(f), dan pada waktu tambahan sebagaimana yang ditentukan oleh Ketua.

    Pasal 5.1: Pengeluaran

    BAB V - KETENTUAN KEUANGAN

    Pendanaan untuk pengeluaran Dewan Perdamaian akan dilakukan melalui pendanaan sukarela dari Negara Anggota, Negara lain, organisasi, atau sumber lain.

    Pasal 5.2: Rekening

    Dewan Perdamaian dapat mengizinkan pembentukan rekening sebagaimana diperlukan untuk melaksanakan misinya. Dewan Eksekutif akan mengizinkan pembentukan mekanisme kontrol dan pengawasan sehubungan dengan anggaran, akun keuangan, dan pengeluaran, sebagaimana diperlukan atau sesuai untuk memastikan integritasnya.

    BAB VI STATUS HUKUM

    Pasal 6

    (a) Dewan Perdamaian dan entitas anak perusahaannya memiliki kepribadian hukum internasional. (a) Mereka harus memiliki kapasitas hukum yang diperlukan untuk menjalankan misi mereka (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kapasitas untuk membuat kontrak, memperoleh dan melepaskan properti tetap dan bergerak, mengajukan proses hukum, membuka rekening bank, menerima dan menyalurkan dana swasta dan publik, dan mempekerjakan staf).

    (b) Dewan Perdamaian harus memastikan penyediaan hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi Dewan Perdamaian dan entitas serta personel anak perusahaannya, yang akan ditetapkan dalam perjanjian dengan Negara-negara tempat Dewan Perdamaian dan entitas anak perusahaannya beroperasi atau melalui tindakan lain yang dapat diambil oleh Negara-negara tersebut sesuai dengan persyaratan hukum domestik mereka. Dewan dapat mendelegasikan wewenang untuk menegosiasikan dan menyimpulkan perjanjian atau pengaturan tersebut kepada pejabat yang ditunjuk di dalam Dewan Perdamaian dan/atau entitas anak perusahaannya.

    Pasal 7

    BAB VII - INTERPRETASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA

    Sengketa internal antara dan di antara Anggota Dewan Perdamaian, entitas, dan personel sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Dewan Perdamaian harus diselesaikan melalui kerja sama yang ramah, sesuai dengan wewenang organisasi yang ditetapkan oleh Piagam, dan untuk tujuan tersebut, Ketua adalah otoritas terakhir mengenai arti, interpretasi, dan penerapan Piagam ini.

    BAB VIII - AMANDEMEN PIAGAM

    Pasal 8

    Amandemen terhadap Piagam dapat diusulkan oleh Dewan Eksekutif atau setidaknya sepertiga dari Negara Anggota Dewan Perdamaian yang bertindak bersama. Usulan amandemen harus diedarkan kepada semua Negara Anggota setidaknya tiga puluh (30) hari sebelum dilakukan pemungutan suara. Perubahan tersebut akan diadopsi setelah mendapat persetujuan mayoritas dua pertiga dari Dewan Perdamaian dan konfirmasi dari Ketua. Perubahan pada Bab II, III, IV, V, VIII, dan X memerlukan persetujuan bulat dari Dewan Perdamaian dan konfirmasi dari Ketua. Setelah persyaratan yang relevan terpenuhi, perubahan akan berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam resolusi perubahan atau segera jika tidak ada tanggal yang ditentukan.

    Pasal 9

    BAB IX - RESOLUSI ATAU ARAHAN LAINNYA

    Ketua, bertindak atas nama Dewan Perdamaian, berwenang untuk mengadopsi resolusi atau arahan lain, sesuai dengan Piagam ini, untuk melaksanakan misi Dewan Perdamaian.

    BAB X - DURASI, PEMBUBARAN DAN TRANSISI

    Pasal 10.1: Durasi

    Dewan Perdamaian berlanjut hingga dibubarkan sesuai dengan Bab ini, pada saat itu Piagam ini juga akan berakhir.

    Pasal 10.2: Syarat-syarat Pembubaran

    Dewan Perdamaian akan dibubarkan pada waktu yang dianggap perlu atau tepat oleh Ketua, atau pada akhir setiap tahun kalender ganjil, kecuali diperpanjang oleh Ketua selambat-lambatnya pada 21 November tahun kalender ganjil tersebut. Dewan Eksekutif akan menetapkan aturan dan prosedur terkait penyelesaian semua aset, kewajiban, dan tanggung jawab setelah pembubaran.

    BAB XI - PEMBERLAKUAN

    Pasal 11.1: Pemberlakuan dan Penerapan Sementara

    (a) Piagam ini akan berlaku setelah tiga Negara menyatakan persetujuan untuk terikat. (b) Negara-negara yang diharuskan untuk meratifikasi, menerima, atau menyetujui Piagam ini melalui prosedur domestik setuju untuk menerapkan ketentuan Piagam ini secara sementara, kecuali Negara-negara tersebut telah memberitahu Ketua pada saat penandatanganan bahwa mereka tidak dapat melakukannya. Negara-negara yang tidak menerapkan Piagam ini secara sementara dapat berpartisipasi sebagai Anggota Non-Voting dalam proses Dewan Perdamaian sambil menunggu ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan Piagam sesuai dengan persyaratan hukum domestik mereka, dengan persetujuan Ketua.

    Pasal 11.2: Penyimpan

    Teks asli Piagam ini, dan setiap amandemennya, akan disimpan di Amerika Serikat, yang dengan ini ditunjuk sebagai Penyimpan Piagam ini. Penyimpan akan segera memberikan salinan resmi teks asli Piagam ini, dan setiap amandemen atau protokol tambahannya, kepada semua penandatangan Piagam ini.

    BAB XII RESERVASI

    Pasal 12

    Tidak ada reservasi yang dapat dibuat terhadap Piagam ini.

    BAB XIII - KETENTUAN UMUM

    Pasal 13.1: Bahasa Resmi

    Bahasa resmi Dewan Perdamaian adalah Bahasa Inggris.

    Pasal 13.2: Kantor Pusat

    Dewan Perdamaian dan entitas anak perusahaannya dapat, sesuai dengan Piagam ini, mendirikan kantor pusat dan kantor lapangan. Dewan Perdamaian akan menegosiasikan perjanjian kantor pusat dan perjanjian yang mengatur kantor lapangan dengan Negara atau Negara tuan rumah, sebagaimana diperlukan.

    Pasal 13.3: Stempel

    Dewan Perdamaian akan memiliki stempel resmi, yang akan disetujui oleh Ketua.

    SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah diberi wewenang, telah menandatangani Piagam ini.

    (ahm)

    Komentar
    Additional JS