0
News
    Home Berita Featured Jaksa Kasus Nadiem Makarim

    Jaksa: Eksepsi Nadiem Didasari Suuzan ke Penegak Hukum | tempo

    4 min read

     

    Jaksa: Eksepsi Nadiem Didasari Suuzan ke Penegak Hukum | tempo.co

    Jaksa menilai nota keberatan Nadiem telah memasukkan materi pokok perkara.

    8 Januari 2026 | 18.18 WIB


    Terdakwa Nadiem Makarim menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,5 Januari 2026. Tempo/Imam Sukamto
    Logo

    JAKSA penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Kamis, 8 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ketua tim JPU Roy Riady menilai eksepsi kubu Nadiem merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan. Mereka dinilai sudah tidak bisa membedakan lagi hal yang diatur secara limitatif oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan.

    Roy memandang nota keberatan tersebut telah memasukkan materi pokok perkara, serta mengungkapkan seolah-olah penegakan hukum dalam perkara ini tidak didasarkan pada keadilan bagi terdakwa, tapi didasari asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak.

    BACA JUGA
    Kejaksaan Jawab Tantangan Nadiem Makarim

    “Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah karena didasarkan pada sifat suuzan, berprasangka buruk, kepada penegak hukum,” ujarnya.

    Padahal, Roy melanjutkan, KUHAP telah memberikan ruang bagi terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan. Misalnya upaya praperadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

    BACA JUGA
    Imparsial: Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Langgar Regulasi

    Roy lantas mengungkit bahwa praperadilan sudah menguji penyidikan perkara Nadiem. Hakim pun menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan.

    “Namun sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuuzan kembali, seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seakan-akan penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa,” tutur Roy.

    Dalam kesimpulannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dalam surat dakwaan serta telah memenuhi ketentuan Pasal 75 KUHAP. Selain itu, majelis diminta menolak atau tidak menerima keberatan pihak Nadiem serta melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. 

    Eksepsi Nadiem Makarim

    Pada Selasa, 6 Januari 2026, Nadiem dan penasihat hukumnya membacakan keberatan atas surat dakwaan jaksa. Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan sebuah persidangan yang adil tidak dimulai dari pembuktian, tapi dari surat dakwaan yang jujur, cermat, dan berlandaskan hukum yang benar.

    "Namun, setelah kita bedah bersama, eksepsi kami menunjukan bahwa dakwaan penuntut umum bukanlah cerminan sebuah kebenaran hukum, melainkan kerancuan berpikir yang dipaksakan masuk ke ruang sidang," ujarnya dalam persidangan.

    Ari mengklaim kebijakan-kebijakan kliennya ketika menjadi menteri dikriminalisasi. Selain itu, dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga tidak pernah diserahkan kepada Nadiem. Padahal dokumen tersebut menjadi dasar jaksa menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

    Penasihat hukum Nadiem lain, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari pengadaan Chromebook ataupun Chrome Device Manager. “Yang terpenting, tidak ada pembuktian mengenai penerimaan keuntungan, yang disebutkan telah diterima oleh Pak Nadiem, sebesar Rp 800 miliar,” katanya seusai persidangan. 

    Dia menyebutkan tuduhan bahwa kliennya menerima sekitar Rp 800 miliar tidak masuk akal. Sebab, keuntungan dari pengadaan Chrome Device Management sebesar Rp 600 miliar.

    Dodi bahkan memeriksa data-data keuangan Nadiem. Hasilnya, tidak ada penerimaan dana keuntungan dalam bentuk apa pun. Karena itu, kliennya menyatakan siap melakukan pembuktian terbalik. Caranya dengan membuka harta kekayaannya sehingga bisa diketahui apakah ada aliran dana atau tidak. 

    Komentar
    Additional JS