0
News
    Home Berita Featured Jaksa Kejagung KPK OTT Spesial

    Jaksa Tertangkap OTT KPK, Alarm Rapuhnya Pengawasan Kejagung - atirto

    7 min read

     

    Jaksa Tertangkap OTT KPK, Alarm Rapuhnya Pengawasan Kejagung

    Kasus jaksa terlibat korupsi memperlihatkan bahwa negara gagal membenahi korupsi di tubuh lembaga penegak hukum.

    Terbit 4 Jan 2026 06:00 WIB,

    Donasi Bencana Sumatera
    Jaksa Tertangkap OTT KPK, Alarm Rapuhnya Pengawasan Kejagung
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanq korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

    tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terbilang “rajin” menangani perkara korupsi yang “megah” dan kerap mencuri perhatian publik. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejagung memang berkewajiban menjerat para koruptor, bahkan kelas kakap sekalipun.

    Namun, belakangan ini, sejumlah jaksa justru diduga terlibat dalam kasus korupsi. Bukan oleh Kejagung, keterlibatan jaksa ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah wilayah.

    Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam periode 2006-2025 terdapat 45 jaksa yang ditangkap kerena melakukan tindak pidana korupsi. 13 jaksa di antaranya ditangkap oleh KPK dan 7 diantaranya ditangkap saat ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung.

    Terbaru, pada Desember 2025, KPK melakukan OTT di Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Pada OTT di Banten—tepatnya di Tangerang, KPK menangkap sejumlah jaksa yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Tangerang.

    Baca juga:

    Sayangnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejagung oleh KPK. Pihak Gedung Bundar berdalih telah meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lebih dulu dibanding KPK.

    Akhirnya, Kejagung menetapkan tiga jaksa aktif, yakni Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ sebagai tersangka.

    Kemudian, dalam OTT di Kalimantan Selatan—tepatnya di Hulu Sungai Utara (HSU), KPK menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR).

    Para tersangka diduga telah menerima uang dari sejumlah perangkat daerah di HSU. KPK mengungkapkan para jaksa tersebut melakukan pemerasan disertai dengan ancaman dengan modus akan tidak menindaklanjuti laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait sejumlah dinas tersebut yang masuk ke Kejari HSU.

    Baca juga:
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanq korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

    "Untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (1/1/2026).

    Bukan hanya itu, Albertinus selaku Kajari HSU juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk dana operasional pribadi, yang berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja. Bahkan, Albertinus juga diduga menerima sejumlah uang dari DPRD HSU.

    Ketiga, KPK melakukan OTT di Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Bekasi. Dalam OTT ini, KPK memang tidak menangkap jaksa maupun menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Namun, KPK melakukan penyegelan rumah Kajari Bekasi, Eddy Sumarman.

    Meski begitu, hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan mengenai keterlibatan Eddy dalam perkara yang menjadikan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka ini.

    Jaksa Terlibat Korupsi Bukan Hal Baru

    Budi menyebut keterlibatan aparat penegak hukum (APH), termasuk jaksa, dalam kasus korupsi sangat memperihatinkan. Terlebih, APH merupakan pihak yang semestinya memangku amanah dan kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    "Terlebih, dari tiga kegiatan tertangkap tangan ini, pihak-pihak yang diduga terlibat dari penyelenggaran negara ataupun dari aparat penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang diberikan amanah, diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Budi.

    Baca juga:

    Keprihatinan ini juga turut disampaikan oleh Amnesty International Indonesia. Juru Bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengatakan keterlibatan jaksa dalam kasus korupsi merupakan cerminan sistem hukum Indonesia yang korup.

    Menurut Haeril, hal ini sangat ironis mengingat jaksa yang harusnya bertugas memberantas korupsi malah terlibat dalam korupsi itu sendiri.

    Meski demikian, Haeril juga menyebut bahwa kasus keterlibatan jaksa dalam korupsi bukan hal baru. Kata Haeril, munculnya keterlibatan jaksa akhir-akhir ini hanya menegaskan bahwa negara gagal membenahi korupsi di tubuh lembaga penegak hukum.

    Baca juga:

    “Dalam perspektif hak asasi manusia, sistem hukum korup akan menghasilkan putusan pengadilan yang tidak adil, hanya berpihak pada mereka yang mampu menyogok penegak hukum. Korupsi memiliki dampak destruktif terhadap lembaga-lembaga negara dan terhadap kemampuan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, khususnya bagi individu dan kelompok yang berada dalam situasi kerentanan dan marginalisasi,” kata Haeril.

    Haeril menegaskan bahwa korupsi harus diakui sebagai pelanggaran HAM lantaran mengakibatkan banyak uang negara disalahgunakan. Dia menilai korupsi telah merusak kekuatan supremasi hukum yang merupakan fondasi utama dalam penegakan HAM.

    Oleh karena itu, Haeril berharap pemerintah melakukan evaluasi total tehadap praktik korupsi yang terjadi di lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung. Menurutnya, tanpa adanya reformasi menyeluruh maka OTT terhadap jaksa masih akan terus terjadi. Dia juga mengatakan harus ada hukuman yang tegas terhadap APH yang terlibat korupsi untuk memberikan efek jera.

    Baca juga:
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat menjelaskan mengenai Nadiem Makarim yang mengajukan praperadilan, Selasa (23/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

    Tak hanya Amnesty International Indonesia, ICW juga turut menyampaikan pandangannya. Kepala Divisi Hukum ICW, Wana Alamsyah, mengatakan adanya jaksa yang ditangkap membuktikan bahwa Kejaksaan tidak menjalankan fungsi pengawasan internal dengan baik.

    Padahal, kata Wana, pengawasan merupakan hal yang sangat penting guna memastikan kerja penegak hukum dilakukan dengan tepat. Dia juga menyayangkan adanya pelimpahan perkara korupsi yang melibatkan jaksa dari KPK kepada Kejagung.

    Wana mengatakan OTT KPK terhadap para jaksa pantasnya menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk melakukan reformasi. Namun, kata Wana, pelimpahan perkara ini ke Kejagung malah menunjukkan nihilnya komitmen pemberantasan korupsi antarlembaga penegak hukum.

    “Penanganan kasus jaksa korupsi oleh kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi adanya lokalisir kasus. Penting dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara yang berpotensi melibatkan aktor lain,” kata Wana.

    Lebih lanjut, Wana juga menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai dengan Pasal 111 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang KPK.

    Bahkan, Wana menyebut, adanya pimpinan KPK yang pernah bekerja sebagai jaksa menimbulkan dualisme loyalitas. Katanya, hal tersebut tergambar dari dilimpahkannya perkara korupsi yang melibatkan jaksa dari KPK ke Kejagung. Sebagai informasi, pimpinan KPK yang sempat menjadi jaksa adalah Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan “bersih-bersih” terhadap para jaksa yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana. Kata Anang, Kejagung tidak akan memberikan toleransi terhadap jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.

    “Ke depan, kami tidak akan menoleransi kalau memang ada unsur pidana terhadap jaksa, segera proses. Tapi, kami juga ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan terhadap perbuatan mereka-mereka yang nantinya terindikasi ada perbuatan tercela, maka terhadap karier mereka kedepannya akan tidak dijamin ke depan, akan selektif sekali,” kata Anang.

    Anang mengatakan para jaksa yang melakukan kesalahan ringan akan diberikan hukuman berupa penurunan pangkat, sementara yang tergolong dalam kategori berat akan dipecat. Namun, kata Anang, selama proses hukum berjalan, para jaksa yang diduga terlibat korupsi akan diberhentikan sementara hingga perkaranya inkrah.

    “Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti, gitu,” ujar Anang.

    Komentar
    Additional JS