Jejak Kejahatan Mahasiswa Unila, Jadi 'Pemetik' Sepeda Motor Curian - Liputan6
Jejak Kejahatan Mahasiswa Unila, Jadi 'Pemetik' Sepeda Motor Curian
Pelaku berinisial RA (21), mahasiswa semester 7 Program Studi Pendidikan Ekonomi Unila.
Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa semester akhir Universitas Lampung (Unila) diringkus polisi setelah terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung. Total, komplotan itu beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku berinisial RA (21), mahasiswa semester 7 Program Studi Pendidikan Ekonomi Unila, ditangkap bersama rekannya AFM (20), warga Kabupaten Pesawaran. Keduanya kini harus berurusan dengan hukum setelah kejahatan mereka terbongkar.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista mengungkapkan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dua laporan polisi yang ditangani Polsek Teluk Betung Utara (TBU) dan Polresta Bandar Lampung.
“Total ada lima TKP. Saat ini dua perkara sedang kami tangani, satu di Polsek TBU dan satu lagi di Polresta Bandar Lampung,” ujar Faria, Sabtu (10/1/2026).
Kasus yang ditangani Polsek TBU bermula dari laporan pada 26 Desember 2025. Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Rasuna Said, Gang Parkit, Teluk Betung Utara.
Saat itu, satu unit sepeda motor Honda CBR raib digondol pelaku. Hingga kini, barang bukti motor tersebut masih dalam pencarian.
Sementara itu, Polresta Bandar Lampung menangani dua TKP lainnya, masing-masing di Kecamatan Sukarame dan Kemiling. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Laporan polisi untuk TKP Sukarame tercatat pada 9 Januari 2026.
Dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda. RA berperan sebagai pemetik, sementara AFM bertindak sebagai joki yang mengantar dan mengawasi situasi.
“Modusnya dengan cara hunting. Mereka memantau motor yang diparkir tanpa kunci tambahan. Jika dirasa aman, kunci dirusak lalu motor dibawa kabur,” jelas Faria.
Jejak kejahatan keduanya akhirnya terendus setelah Tim TEKAB 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek TBU melakukan serangkaian penyelidikan. Petunjuk kuat diperoleh dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat hendak ditangkap di rumahnya, salah satu pelaku sempat berusaha kabur.
“Pelaku melarikan diri dengan melompati jendela belakang rumah, namun akhirnya berhasil diamankan,” ungkapnya.
Di hadapan penyidik, RA mengakui statusnya sebagai mahasiswa Unila dan mengungkapkan alasan nekat mencuri.
“Iya, saya mahasiswa Unila semester 7. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata RA singkat.
Polisi juga mengungkap, sepeda motor hasil curian telah dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta. AFM diketahui merupakan residivis kasus penjambretan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Saat ini, AFM ditahan di Rutan Polsek Teluk Betung Utara, sedangkan RA mendekam di Rutan Polresta Bandar Lampung," tutup dia.