0
News
    Home Berita Featured Gus Yaqut Kasus Menag Spesial

    Kekayaan Yaqut Melonjak Drastis Usai Menjabat Menag: Rumah Senilai Rp4,5 M, Alphard hingga Tanah - Serambinews

    12 min read

     

    Kekayaan Yaqut Melonjak Drastis Usai Menjabat Menag: Rumah Senilai Rp4,5 M, Alphard hingga Tanah - Serambinews.com

    Kekayaannya melejit menjadi Rp963,39 juta, saat Yaqut menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.
    • Jumlah itu terus bertambah ketika Yaqut melaporkan hartanya saat dilantik menjadi Menag oleh Jokowi pada Desember 2020, dengan total Rp11,158 miliar.
    • Di akhir jabatannya sebagai Menag, Yaqut menyerahkan LHKPN per Januari 2025, dengan total kekayaan mencapai Rp13,749 miliar.

    SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) era Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi haji.

    Selain Yaqut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadikan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abid Aziz alaias Gus Alex, sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti.

     
    "Penetapan tersangka dilakukan hari Kamis, 8 Januari 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

    "Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka."

    "Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," jelasnya.

    Rekomendasi Untuk Anda
    Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkit Pertemuan Jokowi dan Putra Mahkota Saudi MBS

    Sebagai informasi, harta kekayaan Yaqut menjadi sorotan sebab melonjak drastis sejak menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, hingga akhirnya dipercaya menjadi Menag di era Jokowi.

    Saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang, Yaqut hanya memiliki harta sebesar Rp291,5 juta, menurut catatan laporan kekayaannya tahun 2004.

     
    Nominal harta Yaqut juga masih sama ketika menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010.

    Kekayaannya melejit menjadi Rp963,39 juta, saat Yaqut menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.

    Jumlah itu terus bertambah ketika Yaqut melaporkan hartanya saat dilantik menjadi Menag oleh Jokowi pada Desember 2020, dengan total Rp11,158 miliar.

    Di akhir jabatannya sebagai Menag, Yaqut menyerahkan LHKPN per Januari 2025, dengan total kekayaan mencapai Rp13,749 miliar.

    Lalu, apa saja aset milik Yaqut yang terdaftar di LHKPN miliknya per Januar 2025?

    Yaqut diketahui mempunyai enam aset properti yang berada di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.

    Ia juga memiliki dua mobil mewah, yaitu Mazda dan Toyota Alphard.

     
    Selain itu, aset bernilai fantastis Yaqut lainnya adalah kas dan setara kas dengan total lebih dari Rp2,5 miliar.

    Meski demikian, Yaqut tercatat memiliki utang sebesar Rp800 juta.

    Berikut rincian aset milik Yaqut beserta nilainya, berdasarkan LHKPN per Januari 2025:

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.520.500.000

    -Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000

    -Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

    -Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000

    -Tanah Seluas 1.159 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    -Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 731.500.000

    -Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.210.000.000

    -MOBIL, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000

    -MOBIL, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.950.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 220.754.500

    D. SURAT BERHARGA Rp. ----

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.598.475.233

    F. HARTA LAINNYA Rp. ----

    Sub Total Rp. 14.549.729.733

    III. HUTANG Rp. 800.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.749.729.733

    Peran Yaqut

    KPK mengungkapkan peran Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji berpusat pada kebijakan direksi yang dinilai melawan hukum.

    diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler demi memangkas antrean panjang, dan hanya 8 persen untuk haji khusus. 

    Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tersingkir. 

    Kebijakan diskresi inilah yang menjadi pintu masuk bagi dugaan praktik jual beli kuota yang menguntungkan korporasi tertentu.

    Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. 

    Angka ini merupakan estimasi awal dan kini KPK masih menunggu perhitungan final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

    Pasal-pasal ini menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.

    Dijerat Pasal Perkaya Diri Bukan Suap

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan alasan KPK menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggunakan pasal tentang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan bukannya pasal terkait suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

    Boyamin menganggap jika KPK menjerat Gus Yaqut dengan pasal suap, maka hukuman pidana penjara yang dijatuhkan nantinya tidak terlalu berat.

    Pasalnya, ketika Gus Yaqut dijerat pasal memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maka ancaman hukuman maksimalnya bisa penjara seumur hidup.

     
    Selain itu, sambung Boyamin, pemakaian pasal tersebut mempermudah KPK untuk menguak konstruksi perkara tersebut.

    "Hukumannya kan lebih berat Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor terkait memperkaya diri sendiri atau pihak lain), itu bisa mencapai (hukuman maksimal penjara) seumur hidup."

    "Nanti bisa dikembangkan menjadi (kasus) pencucian uang. Kalau (Gus Yaqut dijerat) pasal suap ya kan hanya suapnya itu (yang bisa diselidiki KPK)," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (11/1/2026).

    Adapun berikut bunyi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor:

    Pasal 2

     
    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

    (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. 

    Pasal 3 

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

    Sementara, berikut pasal tentang suap yang tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU Tipikor:

    Pasal 5 

    Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

    Pasal 6

    Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

    Boyamin pun mendukung KPK dengan menjerat Gus Yaqut menggunakan pasal tersebut karena sejak awal melaporkan kasus ini, dirinya memang sudah mendorong agar pasal yang digunakan terkait memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

    Kendati demikian, dia mengaku belum puas dengan pasal yang disangkakan terhadap adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tersebut.

    Ia mendorong agar KPK turut menjerat Gus Yaqut dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Pasalnya, dirinya menemukan adanya dugaan bahwa uang yang diterima Gus Yaqut berasal dari pungutan liar (pungli) hasil pembagian kuota haji khusus.

    "Mestinya KPK menerapkan juga pasal pencucian uang. Karena apa? Ini kan uang-uang pungutan liar, uang kuota haji yang dijual. Ini banyak uang yang mengalir," jelas Boyamin.

    Selain itu, Boyamin juga membeberkan temuannya terkait adanya rekening penampung hasil pungli dari biro travel dan rencananya akan dibagi-bagikan ke pihak terkait.

    Namun, lantaran DPR keburu membentuk panitia khusus (pansus), uang yang berada di rekening tersebut belum sempat dibagikan.

    Berdasarkan temuannya, uang yang berada di rekening tersebut mencapai Rp200 miliar.

    "Duit-duit setoran dari biro travel haji dan umrah yang swasta itu kan by rekening disetorkan, ditampung seseorang di rekening (penampung) itu dan baru rencana nanti dibagi-bagi."

    "Terus DPR keburu membentuk pansus, itu yang belum terbagi Rp200 miliar. Tapi karena terlalu panjang mungkin (uang) tinggal 100 (miliar rupiah) itu," jelasnya.

     
    Boyamin pun menyayangkan bahwa KPK tidak segera menyita rekening penampung tersebut dan khawatir sudah dibagi-bagi separuhnya ke pihak-pihak terkait.

    Selain itu, ia juga khawatir uang tersebut digunakan untuk biaya penanganan perkara.

    "Jadi itu kenapa (pasal yang digunakan) juga menggunakan pencucian uang untuk melacak siapapun yang terlibat. Saya yakin banyak oknum pejabat eselon I dan eselon II, bahkan level staf itu di rekeningnya ada Rp12 miliar," katanya.

    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

    Tags:
    Komentar
    Additional JS