0
News
    Home Berita DJP Featured Keuangan KPK OTT Pajak Spesial

    Kena OTT KPK, Berapa Gaji Tiap Pegawai Pajak DJP? - CNN Indonesia

    5 min read

     

    Kena OTT KPK, Berapa Gaji Tiap Pegawai Pajak DJP?

    CNN Indonesia
    Sabtu, 10 Jan 2026 19:00 WIB
    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) delapan orang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1). (Foto: ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah)
    Daftar Isi
    Jakarta, CNN Indonesia --

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) delapan orang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1).

    OTT ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Tidak hanya pegawai pajak, KPK juga turut membekuk wajib pajak (WP) dalam OTT tersebut.

    Lihat Juga :

    Terkait barang bukti dalam bentuk uang, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan yang disita komisi antirasuah adalah uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).

    "Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ucap Fitroh saat dihubungi terpisah.

    Fitroh mengatakan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

    Ditjen Pajak memang dikenal sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang sangat strategis lantaran mengelola salah satu sumber pemasukan negara.

    Berapa gaji pegawai Ditjen Pajak?

    Pegawai pajak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Keuangan RI. Sehingga, gaji pokok pegawai pajak sama seperti ASN lainnya.

    Gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada awal tahun ini yang termuat dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Namun, tunjangan di masing-masing instansi. biasanya berbeda.

    Berikut daftar gaji pokok PNS dan tunjangannya.

    Gaji PNS Golongan I

    Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
    Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
    Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
    Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

    Gaji PNS Golongan II

    Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
    Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
    Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
    Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

    Gaji PNS Golongan III

    Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
    Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
    Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
    Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

    Gaji PNS Golongan IV

    Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
    Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
    Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
    Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
    Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20

    Kemudian, dalam catatan detikcom, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

    Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.

    Tunjangan PNS DJP

    Eselon II

    1. Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
    2. Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
    3. Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
    4. Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

    Eselon II

    5. Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
    6. Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
    7. Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
    8. Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

    Eselon III ke bawah

    9. Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
    10. Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
    11. Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
    12. Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
    13. Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
    14. Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
    15. Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
    16. Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
    17. Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
    18. Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
    19. Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
    20. Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
    21. Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
    22. Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
    23. Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
    24. Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

    Baca selengkapnya di sini.

    (rds/rds)
    Komentar
    Additional JS