KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu, Kejar Barang Bukti Suap Pajak - Tempo
KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu, Kejar Barang Bukti Suap Pajak
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kav. 40–42, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pemeriksaan pajak di DJP, Kemenkeu, untuk periode 2021–2026.
"Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, ketika dihubungi wartawan, Selasa (13/1/2026).
KPK menyatakan, barang bukti yang disita akan diumumkan kepada publik setelah seluruh proses penggeledahan rampung.
Baca Juga:
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara dan mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak jajaran direksi atau manajerial PT Wanatiara Persada (WP).
Penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 22.00 WIB pada Senin (12/1/2026), atau sekitar 11 jam. Dalam kegiatan itu, penyidik turut menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara. Selain itu, uang tunai senilai SGD 8.000 juga diamankan.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026). Mereka adalah:
- Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi,
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin,
- Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar,
- Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin,
- Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Baca Juga:
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini berawal dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada oleh KPP Madya Jakarta Utara. Pemeriksaan tersebut menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Dalam prosesnya, perusahaan beberapa kali mengajukan sanggahan. Namun, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta pembayaran pajak secara "all in" dengan imbalan fee agar nilai pajak diturunkan. Akibatnya, nilai pajak yang semula Rp75 miliar ditekan menjadi Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, perusahaan diduga menyiapkan dana fee melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi pajak. Praktik ini kemudian terendus KPK dan berujung pada OTT 9–10 Januari 2026, dengan penyitaan barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar.
Baca Juga: