0
News
    Home Berita Featured KUHAP KUHP Spesial

    KUHAP dan KUHP Versi Terbaru Berlaku Perdana Hari Ini! - Kompas

    2 min read

     

    KUHAP dan KUHP Versi Terbaru Berlaku Perdana Hari Ini!

    Kompas.com, 2 Januari 2026, 06:34 WIB
    Lihat Foto


    JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (2/1/2026), menjadi momen perdana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru.

    KUHP terbaru lebih dulu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 6 Desember 2022 silam.

    Pengetok palu di rapat paripurna kala itu adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    UU itu kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023, dan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Momen Prabowo Kaget Ada Proyek Murah di Area Bencana, KSAD Maruli Tertawa

    “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 624 yang diundangkan tiga tahun lalu tersebut.

    Setelah KUHP selesai digarap, KUHAP dirampungkan legislator pada waktu berikutnya.

    DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP pada rapat paripurna, Selasa, 18 November 2025 lalu.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat itu.

    Presiden Prabowo Subianto meneken UU KUHAP pada 17 Desember 2025 lalu. UU KUHAP ini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

    Kritik dan kekhawatiran telah nyaring terdengar soal KUHP dan KUHAP versi termutakhir itu.

    Kini telah tiba momen KUHAP dan KUHP versi terbaru itu berlaku.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
    Komentar
    Additional JS