0
News
    Home Berita Featured KUHAP KUHP Spesial

    KUHP-KUHAP Baru Berlaku: Aparat Jangan Zalim, Publik Waspadai Hoaks - Inilah.com

    3 min read

     

    KUHP-KUHAP Baru Berlaku: Aparat Jangan Zalim, Publik Waspadai Hoaks

    Oleh
    Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria)

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP mulai hari ini diharapkan menjadi rambu baru bagi aparat penegak hukum. Kapoksi Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan dua aturan itu membawa wajah baru penegakan hukum yang menempatkan negara dan warga dalam posisi setara.

    Rudianto menyebut KUHAP baru mengoreksi praktik lama yang kerap timpang. Negara tetap hadir melalui polisi dan jaksa, namun warga yang berhadapan dengan hukum kini diperkuat haknya lewat peran advokat.

    "Bagaimana kemudian warga negara dengan negara ini equal, setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat, dan advokat juga diberi posisinya diangkat, jadi ada equal antara citizen dengan negara, negara diwakili oleh penegak hukum, jaksa, polisi. Ini wajah baru dengan watak karakter baru yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia," kata Rudianto saat dihubungi, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

    Ia menekankan KUHAP yang disahkan DPR juga mengusung semangat keadilan restoratif. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak lagi gegabah menjadikan hukum sebagai alat kriminalisasi.

    Baca Juga:

    "Kita berharap dengan KUHAP baru ini juga menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk kemudian menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Itu yang kita harapkan," ujarnya.

    Rudianto turut menanggapi sorotan publik terhadap sejumlah pasal KUHP, termasuk aturan pidana perzinaan. Ia mengingatkan KUHP bukan produk baru, karena telah disahkan sejak 2023.

    "Kalau substansi satu pasal, per pasal itu kan KUHP kan lahir 2023 ya, saya ndak mau terlalu jauh mendebati pasal, norma-norma. Yang pasti hukum materiil ini lahir dan pasangannya, sudah ada KUHAP baru, formil. Yang menjadi landasan penegak hukum dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.

    Ia meminta masyarakat tidak terpancing informasi simpang siur di media sosial dan membaca rumusan pasal secara utuh, termasuk memahami unsur pidana serta jenis deliknya.

    Baca Juga:

    "Kalau terkait dengan tindak pidana, pelanggaran dan itu kan sudah diatur dalam KUHP, nanti kita lihat bagaimana rumusannya, bagaimana unsur pidananya. Apakah itu delik umum atau delik aduan. Itulah yang saat katakan perlu disosialisasikan bersama," kata Rudianto.

    "Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi, sebelum membaca dan melihat substansi pasal per pasal. Karena banyak hoaks-hoaks, berita-berita yang tidak benar, yang banyak beredar di sosial media," lanjutnya.

    Di sisi lain, Rudianto juga menyoroti tugas aparat penegak hukum yang dinilai krusial pada masa awal penerapan. Ia mendorong sosialisasi masif agar KUHP dan KUHAP tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

    "Kita berharap para penegak hukum untuk pertama mensosialisasikan, ikut andil mensosialisasikan KUHP maupun KUHAP baru dan menerapkan KUHP sesuai dengan ketentuan yang diatur," pungkasnya.

    Baca Juga:

    Komentar
    Additional JS