KUHAP Baru Berlaku, LPSK Nilai Perlindungan Saksi Kini tak Lagi Terpinggirkan - Inilah
KUHAP Baru Berlaku, LPSK Nilai Perlindungan Saksi Kini tak Lagi Terpinggirkan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai menjadi angin segar bagi penguatan perlindungan saksi dan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, sejumlah norma dalam KUHAP selaras langsung dengan mandat kelembagaan mereka.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan, KUHAP terbaru memuat aturan yang selama ini menjadi tulang punggung kerja LPSK dalam mendampingi saksi dan korban kejahatan.
"Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku. Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK," kata Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga:
Achmadi membeberkan, sejumlah substansi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kini secara eksplisit diadopsi ke dalam KUHAP. Mulai dari skema ganti rugi hingga pengaturan posisi saksi korban dalam proses pidana.
"Ada ganti rugi diatur di situ. Ganti rugi itu diksinya sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam keberadaan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Itu diatur. Kemudian juga di dalam KUHAP ada ketentuan saksi pidana. Ketentuan saksi terkait dengan pendidikan saksi korban. Itu juga diatur," kata Achmadi.
"Jadi yang dulu ada di UU Perlindungan Saksi dan Korban itu di-adopt kepada KUHAP yang baru," imbuhnya.
Baca Juga:
Senada, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menilai kehadiran KUHAP baru menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian integral dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Menurutnya, posisi tersebut sebelumnya kerap terpinggirkan.
"Berkaitan dengan KUHP dan KUHAP karena dia sekarang mengatur bab berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban. Kalau selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan. Nah itu dengan memasukkan di dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu," kata Nurherwati.
Ia berharap, penguatan normatif ini berujung pada posisi LPSK yang semakin solid di hadapan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
"Harapannya memang kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu," ujarnya.