KUHP Mulai Berlaku, Deretan Pasal Karet Ini Dinilai Bisa Ganggu Demokrasi - Inilah
KUHP Mulai Berlaku, Deretan Pasal Karet Ini Dinilai Bisa Ganggu Demokrasi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Hudi menilai, pasal-pasal dalam KUHP baru masih mencerminkan ‘aura kolonial’ yang tidak sejalan dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
“Menurut saya, pasal-pasal di KUHP baru masih mencerminkan aura kolonial yang bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia,” kata Hudi, saat dihubungi Inilah.com, Jumat (2/1/2026).
Untuk diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku pada hari ini, Jumat (2/1).
Ia menyoroti masih adanya pasal-pasal yang bersifat multitafsir atau dikenal sebagai pasal karet. Pasal-pasal tersebut, menurutnya, dapat ditemukan dalam pengaturan mengenai kejahatan terhadap negara, penghinaan atau pencemaran nama baik, hingga ketentuan tentang hukum yang hidup di masyarakat.
“Yang semuanya ‘membungkam’ untuk melakukan kritik kepada penguasa dan hal ini berpotensi terkait pelanggaran HAM,” ujarnya.
Hudi menegaskan, dalam negara demokrasi, ruang kritik terhadap pejabat publik seharusnya tidak dibatasi secara berlebihan. Kritik, menurut dia, merupakan bagian dari kontrol sosial yang wajar dan konsekuensi dari jabatan publik.
“Sebetulnya ruang untuk mengkritisi tidak perlu ada batasan. Ini risiko pejabat publik sebagai bagian dari kontrol sosial. Pejabat publik jangan bersikap feodal, seakan-akan menjadi ‘raja kecil’ yang ingin dihormati,” tegas Hudi.
Ia bahkan mengingatkan agar para pejabat tidak melupakan asal-usul legitimasi kekuasaan mereka yang bersumber dari rakyat.
“Ini seperti kacang lupa kulitnya. Karena di awal mereka mengemis suara rakyat untuk dipilih, tetapi setelah berkuasa justru lupa dan menjelma menjadi ‘raja kecil’,” ucapnya.
Lebih jauh, Hudi berpandangan bahwa pejabat publik pada dasarnya harus siap menerima kritik terbuka dari masyarakat. Karena itu, ia menilai pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik semestinya tidak dimuat dalam KUHP baru.
“Pasal-pasal seperti itu seyogianya tidak ada. Pejabat publik memang harus siap dikritik oleh publik,” jelas Hudi.
Ia pun mendorong agar pasal-pasal karet dalam KUHP baru dihapus atau setidaknya direvisi agar tidak disalahgunakan. Menurut Hudi, langkah tersebut penting untuk memastikan demokrasi dapat berjalan secara sehat dan substansial.
“Pasal-pasal karet itu sebaiknya dihapus saja, supaya demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Berikut Pasal KUHAP yang dinilai bermasalah:
Pasal 218: penghinaan presiden dan wakil presiden
Pasal 240: penghinaan lembaga negara
Pasal 411 dan Pasal 412: perzinaan dan kohabitasi
Pasal 256: penyelenggaraan Pawai, unjuk rasa dan demonstrasi
Pasal 300, 301, 302: tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
Pasal 188